jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Widyo Pramono menegaskan, tidak ada alasan khusus memindahkan Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat ke Rumah Tahanan Serang, Banten.
Wawan saat ini menyandang status sebagai terpidana suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. "Tidak ada alasan khusus," tegas Widyo di Kejagung, Selasa (29/9).
BACA JUGA: PARAH: Asap Menggila, Wali Kota Ini Buka Kantor untuk Evakuasi
Widyo menambahkan, pemindahan itu merupakan sebuah proses hukum yang terjadi. Menurut dia, tidak ada faktor lain yang dijadikan alasan. Namun, kata dia, ini untuk memperlancar proses persidangan Wawan di PN Serang.
Sebelumnya, politikus Partai Gerindra Wihadi Wiyanto menyebut pemindahan Wawan dari Sukamiskin ke Serang karena kepentingan pilkada. Menurut dia, Wawan bisa menggunakan pengaruhnya agar sang istri Airin Rachmi Diany menang dalam pemilihan calon Wali Kota Tangerang Selatan.
BACA JUGA: Mendebarkan, 21 Pesawat TNI AU Siaga di Husein Sastranegara
"Pemindahan ini sarat dengan kepentingan pilkada di sejumlah wilayah di Banten yang keluarga Wawan atau Atut ikut di dalamnya. Selain istri dari Wawan maju di Pilkada Tangsel, keluarga yang lain kan juga maju di wilayah Banten. Ratu Tatu maju di Pilkada Serang," kata Wihadi kepada wartawan, Senin (28/9).
Tak hanya itu, PDIP ikut mengkritik pemindahan Wawan ke Rutan Serang itu. Pemindahan itu dianggap bisa mempermudah adik Ratu Atut itu mengatur jaringannya.
BACA JUGA: Waswas Dipraperadilankan, Kejagung Belum Mau Tahan TSK Korupsi Merpati
"Seharusnya tidak perlu dipindah. Kan dia di Sukamiskin supaya tidak menggunakan pengaruh uang dan jaringannya. Apalagi ini mendekati Pilkada," kata anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/9). (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Jokowi, Fadli Zon Mengkritik Anda Nih..
Redaktur : Tim Redaksi