jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menggarap dua tersangka (TSK) korupsi penjualan tiket pesawat PT Merpati Nusantara Airlines 2009 sampai dengan 2012.
Dua tersangka itu adalah Hendro Cahyono, mantan Distrik Manager Jakarta PT MNA, dan Bambang Prajoko, mantan Administration and Account Manager Distrik Jakarta PT MNA.
BACA JUGA: Pak Jokowi, Fadli Zon Mengkritik Anda Nih..
Namun usai digarap, dua tersangka itu tak dijebloskan ke tahanan.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono menegaskan, penahanan kedua tersangka menunggu timing yang tepat. "Penahanan itu soal waktu, tunggu timing yang tepat," ujarnya, Selasa (29/9) sore di kantor Kejagung.
BACA JUGA: UU Ketenagakerjaan Ternyata Tanpa Naskah Akademik
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah itu beralasan penyidik harus cermat dan hati-hati dalam melakukan penahanan. "Ini bukan takut, tapi harus hati-hati, harus cermat dan harus tepat," katanya.
Menurut dia, dukungan alat bukti harus prima sehingga tidak ada peluang untuk dipraperadilankan. "Sudah siap, sudah rapi saja masih dipraperadilankan kok," katanya.
BACA JUGA: Putusan MK Buat KPU Harus Revisi Sejumlah Peraturan
Misalnya, ia mencontohkan, mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono yang pernah mempraperadilankan Kejagung. "Kasus Udar contohnya, penggeledahan dipraperadilankan penetapan tersangka dipraperadilankan," beber Widyo.
Dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengatakan, dua tersangka yang diperiksa pada Selasa (29/9) itu dicecar soal tugas dan kewenangan mereka di PT MNA.
"Khususnya dalam hal pengelolaan tiket hasil penjualan serta dugaan tidak disetorkannya beberapa tiket hasil penjualan," kata Amir, Selasa (29/9).
Dalam kasus ini pula, Amir melanjutkan, kerugian negara diindikasikan kurang lebih Rp 12,705 miliar. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Putuskan Kejagung Salah Geledah, VSI Tetap Menuntut Ganti Rugi
Redaktur : Tim Redaksi