jpnn.com, BLITAR - Sakit hati lantaran sering dimarahi, seorang adik bernama Suparji di Kabupaten Blitar tega menganiaya kakak kandungnya sendiri, Rumini (64).
Tidak tanggung-tanggung, korban dipukul Suparji di kepalanya. Pelaku kemudian kabur dan meninggalkan korban yang terkapar.
BACA JUGA: Dituduh Maling di Masjid, Mahasiswa Tewas Dianiaya
Pria berumur setengah abad lebih ini, ditangkap petugas, setelah tega menganiaya kakak kandungnya sendiri.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang-bukti berupa satu buah palu atau martil yang digunakan pelaku untuk menganiaya kakak kandungnya, serta baju korban yang masih terdapat bercak darah.
BACA JUGA: Keluarga Pasien Mengamuk, Dokter Dianiaya, Diancam Dihabisi
Kasatreskrim Polresta Blitar, AKP Heri Sugiono mengatakan, motif tersangka tega menganiaya kakak kandungnya hanya karena hal sepele.
Yakni korban memasang pagar dari bambu (bethek) di belakang rumahnya.
BACA JUGA: Dua Pegawai BPK Dianiaya Kontraktor di Nias Utara
"Pelaku yang kesal karena tanah yang dipasang pagar dari bambu bukan milik korban, langsung menganiaya menggunakan palu," kata AKP Heri Sugiono, Kasatreskrim Kota Blitar.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Penganiayaan Anggota TNI Dipastikan 5 Orang
Redaktur & Reporter : Natalia