Adik Wagub Sumut Jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Hutan Lindung

Kamis, 31 Januari 2019 – 15:38 WIB
Rumah Musa Idishah alias Dody Shah digeledah Polda Sumut, Rabu (30/1/2019). Foto : istimewa

jpnn.com, MEDAN - Polda Sumut resmi menetapkan Musa Idishah alias Dody Shah, adik Wakil Gubernur (Wagub) Sumut, Musa Rajekshah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan alih fungsi hutan lindung menjadi areal perkebunan.

Penetapan status tersangka Dody Shah ini setelah proses penggeledahan di rumahnya, Rabu (30/9) atau pascapenyidik menggelar rangkaian penyelidikan.

BACA JUGA: Eksepsi Bos PT MPL Ditolak, Kasus Aset Pemkab Tangerang Berlanjut

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan jadi tersangka sejak hari ini,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan, Rabu (30/1/2019).

Dia menjelaskan kasus Dodi merupakan kasus yang diadukan pada Desember 2018 lalu. Pengalihan hutan lindung tersebut terjadi di Kecamatan Sei Lepan dan Kecamatan Besitang di Kabupaten Langkat.

BACA JUGA: Pelaku Penikaman Ngaku Kebal Hukum karena sudah Suap Oknum Polisi

“Total hutan lindung yang dialihfungsikan mencapai 366 hektar,” ungkapnya.

Meski ditetapkan tersangka namun yang bersangkutan belum menjalani penahanan. Menurut Tatan, Dody masih hanya dikenakan wajib lapor.

BACA JUGA: Kasus Sate Babi di Sumbar Dilimpahkan ke Polresta Padang

Sebelumnya, rumah Dody dan kantor PT ALAM digeledah tim Polda Sumut selama empat jam.

Petugas terlihat mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, berkas-berkas milik perusahaan, serta sejumlah unit CPU. Barang bukti tersebut pun langsung dibawa ke Mapolda Sumut menggunakan mobil. (bbs)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Atasi Masalah di Bogor, Ade Yasin dan Bima Arya Perkuat Kerja Sama


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler