jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Surat dakwaan terhadap Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan membeber tentang aliran uang hasil suap yang mencapai Rp 72 miliar. Suap itu terkait dengan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan selama periode 2016 hingga 2018.
Sebagaimana surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zainudin menggunakan uang haram itu untuk keperluan pribadi dan politik. “Terdakwa memerintahkan Agus Bhakti Nugroho (anggota DPRD Lampung) melakukan beberapa pengeluaran uang untuk kepentingan dan kemanfaatan terdakwa," papar JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandar Lampung, Senin (17/12).
BACA JUGA: Zulhasan Ajak Dokter Hewan Jadi Pelopor Pemilu Damai
Uang haram yang dikumpulkan Zainudin antara lain untuk mendanai kegiatan Partai Amanat Nasional (PAN). Jumlahnya mencapai Rp 16.405.000 saat partai pimpinan Zulkifli Hasan itu menggelar kegiatan di Swiss-Belhotel Bandar Lampung.
"Terdakwa juga membayarkan uang sebesar Rp 29.999.999 kepada Swiss-Belhotel Bandar Lampung untuk kegiatan PAN serta membayarkan uang sebesar Rp 700 juta kepada Swiss-Belhotel Bandar Lampung untuk kegiatan meeting room, paket kamar dan untuk peserta acara pelantikan pengurus baru DPW PAN," demikian tertulis dalam surat dakwaan.
BACA JUGA: Bupati Adik Zulkifli Hasan Didakwa Terima Suap Rp 72 Miliar
Selain itu, Zainudin juga membayarkan uang sebesar Rp 150 juta kepada event organizer acara pelantikan pengurus baru DPW PAN Lampung. Surat dakwaan juga menyebut Zainudin memberikan uang sebesar Rp 500 juta pada Hendri Rosyadi selaku ketua DPRD Lampung Selatan untuk keperluan pribadi.
“Serta membayar lahan seluas 1,8 hektare kepada Hariri selaku pemilik tanah yang berlokasi di dekat jembatan samping Hotel 56 di Desa Kedaton, Kalianda, Lampung Selatan sebesar Rp 1,999 miliar," sebut JPU.
BACA JUGA: Kritikan PAN untuk Ajakan Jokowi agar Petani Tanam Jengkol
Pengeluaran lainnya adalah sebesar Rp 1,5 miliar untuk membeli karpet buat masjid. Selain itu, ada pula pengeluaran Rp 550 juta untuk membayar reparasi atau rekondisi kapal bermesin Jhonlin 38 (Princess Liana) milik Zainudin.
Sebelumnya JPU mendakwa Zainudin telah menerima suap sebesar Rp 72 miliar. Selain itu, Zainudin juga didakwa mengatur proses tender proyek di Lampung Selatan yang didanai dana alokasi khusus (DAK) sehingga meraih keuntungan hingga Rp 27 miliar.
JPU pun menjerat Zainudin dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.(ipp/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Merasa Dicatut untuk Dukung Jokowi, PAN Tempuh Jalur Hukum
Redaktur : Tim Redaksi