jpnn.com, MUBA - Peristiwa pembunuhan terjadi di Dusun VII, Desa Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Muba, Rabu (13/4) sekitar pukul 22.30 WIB.
Korbannya adalah Adio Candra, 30, warga Kelurahan Ngulak I, Kecamatan Sanga Desa.
BACA JUGA: 2 Pria dan 1 Wanita Ditangkap, Ketahuan Berbuat Terlarang, Ya Ampun
Korban tewas bersimbah darah setelah dibacok mertuanya bernama Tamrin, 40, warga Desa Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko.
Tidak membutuhkan waktu lama, tersangka Tamrin diringkus Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko.
BACA JUGA: 3 Oknum Polisi Ini Dipecat Secara Tidak Hormat, Kelakuan Mereka sudah Tak Bisa Ditolerir
Antara korban dengan tersangka sendiri sebenarnya sudah kenal sejak lama. Namun, Tamrin ternyata tidak senang jika korban mendekati anaknya.
Siapa sangka, tersangka kemudian menikahi anak korban tanpa ada restu dari Tamrin dan hingga akhirnya korban membawa anak pelaku ke pulau Jawa.
BACA JUGA: Truk Bermuatan Kulkas Disetop Polisi, Isinya Ternyata Barang Terlarang
Tetiba, pada Rabu (13/4) lalu, saat tersangka pelaku sedang bekerja, dan ingin mengambil tali sambil membawa parang tanpa sengaja melihat korban sedang tidur di pondok di belakang kebun.
Tersangka sempat bertanya dengan korban, “Nah kau ada di sini”. Karena sudah merasa kesal dan menyimpan rasa dendam dengan korban, langsung saja tersangka menghujamkan parangnya dan mengenai kaki kiri korban.
Saat kejadian itu, korban langsung berusaha lari dan hingga dikejar yang akhirnya korban terjatuh. Saat itulah tersangka membabi buta mengibaskan parang ke beberapa tubuh korban.
Korban yang tergeletak bersimbah darah di jalan, tanpa sengaja terlihat oleh paman korban bernama Purwandi (50). Kemudian korban langsungdibaw ke Puskesmas, tetapi nyawa korban tidak terselamatkan.
Keluarga korban langsung melaporkannya ke Kadus dan Kades lalu ke Polsek Batanghari Leko.
“Saat saya memberitahukan ke istri korban, bahwa suaminya tewas. Istri korban sempat bilang, bahwa suaminya sebelum meninggal sempat menelepon dirinya dan mengatakan kalau dia sudah dibunuh oleh bapak saya,” ujar Purwandi.
Selang beberapa lama, pihak Polsek Batanghari Leko datang ke TKP, dan hasil cek TKP telah didapat informasi masyarakat sekitar bahwa pelaku masih berada seputaran Bating 6, Dusun VII, Desa Lubuk Bintialo.
Kasi Humas Polres Muba Iptu Nazarudin Bahar SH mengatakan menurut keterangan keluarga pelaku, memang benar pelaku menyimpan rasa dendam dan sakit hati dengan korban.
“Bahwa pelaku telah membawa kabur anak perempuan pelaku selama setahun. Kami sempat mengimbau keluarga pelaku agar pelaku untuk menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatan pelaku dari hasil kordinasi tersebut keluarga pelaku menyerahkan pelaku,” terangnya.
Saat diamankan, tersangka Tamrin, mengakui perbuatannya lantaran kesal dan dendam dengan korban yang telah membawa anaknya pergi tanpa kabar.
BACA JUGA: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka
“Satu tahun lalu saya sempat melaporkan ke Polsek Sanga Desa bahwa anak saya dibawa pergi oleh Adi Candra, tetapi entah kenapa bertemu di pondok, lalu saya langsung membacok korban,” akunya. (boi/harianmuba.com/dho)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean