jpnn.com, JAKARTA - Adji Subhi (20), pelaku pembunuhan terhadap tunawicara Yossie Mahessa Almasino (31) terancam hukuman mati.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Bidaraya Nomor 21, Kelurahan Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/12).
BACA JUGA: Perempuan Tunawicara Ini Kini Berbadan Dua, Tak Disangka, Pelakunya Ternyata
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 388 KUHP, dan 365 KUHP
"Ancaman hukuman mati atau maksimal penjara 20 tahun," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (13/12).
BACA JUGA: Detik-Detik Adji Subhi Habisi Nyawa Teman Pria Usai Begituan, Ditusuk 11 Kali
Perwira menengah Polri itu mengatakan pelaku menghabisi nyawa korban seusai melakukan hubungan intim sesama jenis.
Pelaku mengambil pisau dari dapur rumah korban lalu menghujani tubuh korban dengan sebelas tusukan.
BACA JUGA: Komisioner KND Dorong Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Lumajang
Zulpan menuturkan awal mula Adji mengenal Yossi adalah melalui aplikasi MiChat pada 26 November 2021.
Mantan Kabid Humas Sulawesi Selatan itu mengatakan pascaberkenalan, Adji kerap menginap di rumah Yossi dan melakukan hubungan layaknya suami istri.
Pada Rabu (8/12), Adji Subhi mengetahui rumah Yossi dalam keadaan sepi lantaran bapaknya sedang sakit dan hendak ke rumah sakit.
Konon, muncul niatan Adji untuk menguasai barang-barang milik korban.
Pada Kamis (9/12) dini hari mereka kembali bertemu dan melakukan hubungan terlarang tersebut.
Kemudian, pelaku mengambil pisau dari dapur rumah korban lalu menghabisi nyawa korban yang sedang tertidur dan belum mengenakan pakaian.
"Tersangka menusuk leher dan perut korban sebanyak sebelas kali," kata Zulpan.
Adji ditangkap di Apartemen Gateway Cicadas, Bandung, Jawa Barat pada Jumat (10/12).
Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pisau, satu motor honda beat, ponsel, power bank, pakaian, uang tunai Rp 57 ribu, STNK mobil, dan celana jeans hitam. (cr3/jpnn)
Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama