jpnn.com - jpnn.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menahan pelaku penyebar konten kebencian alias hate speech kepada pemerintah yang bernama Ropi Yatsman.
Ropi diduga merupakan orang yang berada di balik akun Facebook Agus Hermawan dan Yasmen Ropi.
BACA JUGA: Tragis, Terpidana Korupsi Ini Tewas Ditabrak Kereta Api
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Kombes Fadil Imran mengatakan, pelaku ditangkap di Padang pada 27 Februari lalu. Menurut Fadil, Ropi sering memposting konten hate speech kepada pemerintah.
“Pelaku diduga sebagai admin dari group Fanspage Facebook “Keranda Jokowi-Ahok” yang seringkali memuat konten negatif yang mendiskreditkan pemerintah," kata Fadil dalam keterangan yang diterima Jumat (3/3).
BACA JUGA: DPC Gerindra Prihatin dan Ajukan Pemecatan ke Pusat
Fadil menjelaskan, polisi juga telah mengantongi sejumlah akun media sosial yang tergolong melakukan hate speech.
Pihaknya akan segera melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai upaya penegakkan etika dalam beraktifitas di dunia maya.
BACA JUGA: Panas! Pimpinan Dewan Nyaris Adu Jotos
“Ia dikenakan Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau Pasal 16 junto Pasal 4 huruf b angka 1 UU nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,” kata Fadil.
Dalam penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa KTP atas nama Ropi Yatsman, satu ponsel pintar Blackberry 8520 hitam beserta kartu sim dengan nomor 08119205256.
Kemudian, pihaknya juga mengamankan ponsel pintar Asus Z00UD hitam beserta sim card dengan nomor 08116678396 dan 085763290078 dan satu CPU Simbadda hitam.
"Yang bersangkutan kini ditahan di Polda Metro Jaya," tandas dia. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Catat, Ini Jadwal Sidang Perdana Praperadilan Munarman
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga