jpnn.com - JAKARTA - Tiga admin akun Twitter @TM2000back, Raden Nuh, Edy Saputra, Koes Harjono didakwa lima pasal terkait dugaan pemerasan yang dilakukan kepada Direktur Utama PT TBIG Abdul Satar.
Dakwaan itu dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3) yang dipimpin Hakim Ketua Edi Suprapto.
BACA JUGA: SK Menkumham Terbit, Ini Omongan Agung
Dalam dakwaan pertama, JPU menjerat Raden Nuh Cs dengan pasal 45 ayat 3 juncto pasal 29 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
JPU Azy Tyawadana, menjelaskan, dakwaan pertama dikenakan pada tiga terdakwa atas perbuatan mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
BACA JUGA: Ara: Jadi Ketum PDIP Tak Bisa Instan
Sedangkan dakwaan kedua, Raden Nuh Cs dijerat pasal 45 ayat 1 juncto pasal 29 UU ITE juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. “Yakni dengan sengaja mengirim informasi atau membuat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan," kata Azy di persidangan.
Pada dakwaan ketiga, para terdakwa dijerat pasal 369 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP atas perbuatan memberi ancaman pencemaran nama baik dan membuka rahasia.
BACA JUGA: Calo SIM Bakal Klimpungan
Menurut Azy, dalam hal ini ada perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melakukan ancaman pencemaran nama baik.
Sedangkan dakwaan keempat, mereka dijerat pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP terkait perbuatan penipuan.
Menurut Azy, terdakwa melakukan penipuan karena menjanjikan akan menghapus informasi yang diposting setelah dikirimkan uang. "Tapi setelah dikirim tetap tidak dihapus," kata Azy.
Pada dakwaan kelima, terdakwa dijerat dengan pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
"Terdakwa didakwa pencucian uang karena mendapat USD 5.000 kemudian diubah menjadi rupiah lalu didistribusikan," beber JPU.
Atas dakwaan itu, para terdakwa maupun kuasa hukum kompak mengajukan keberatan. Hakim memberikan kesempatan mereka untuk menyampaikan keberatan pada persidangan berikutnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Digoyang Survei, Ara Sirait: Kami Tak Mau Seperti Golkar dan PPP
Redaktur : Tim Redaksi