Adnan Anggap Revisi UU KPK Ancam Pemberantasan Korupsi

Sabtu, 14 Desember 2013 – 23:40 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja membuka malam penghargaan Anticoruption Film Festival 2013, Sabtu (14/12). Dalam pidato sambutannya, Adnan sempat menyinggung rancangan revisi Undang Undang KPK yang kini masih digodok DPR.

Di hadapan peserta festival dan para undangan yang hadir di Studio XXI Epicentrum, Jakarta Selatan, Adnan menegaskan bahwa revisi UU KPK sangat berbahaya bagi pemberantasan korupsi. Pasalnya, dalam rancangan tersebut, pemerintah mengusulkan agar korupsi masuk ke dalam kategori tindak pidana biasa.

BACA JUGA: Lapas Palopo Rusuh, DPR Ingatkan Sipir Tak Ceroboh

"Korupsi jadi disamakan dengan pencurian dan lainnya, jadi ancaman hukumnnya ya sama kayak yang biasa-biasa gitu. Dan uniknya draftnya itu dari pemerintah," kata Adnan.

Menurutnya, belakangan pemberantasan korupsi di Indonesia sudah mengalami kemajuan. Hal ini terlihat dengan semakin beratnya hukuman bagi terpidana korupsi.

BACA JUGA: Pengesahan RUU Desa Jangan Dahului RUU Pemda

Karena itu, lanjut Adnan, jika revisi UU KPK disetujui DPR maka usaha pemberantasan korupsi di Indonesia akan mengalami kemunduran.

"Indonesia akan kembali ke zaman kegelapan. Mari kita berdoa mudah-mudahan kolaborasi eksekutif dan legislatif ini tidak diketuk parlemen," ujarnya.

BACA JUGA: Marak Politik Uang, Demokrasi Indonesia Labil

Dalam kesempatan tersebut, Adnan juga menyinggung maraknya korupsi di kalangan legislatif. Dikatakannya, selama empat tahun terakhir DPR selalu menduduki predikat paling korup.

Fenomena ini ternyata merupakan sesuatu yang unik, karena hanya ditemukan di Indonesia.

"Di negara lain nggak ada, inilah uniknya korupsi di indonesia. Di sini korupsi berjamaah," tandasnya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Loyalis Anas Desak KPK Usut Penyidiknya yang Punya Vila


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler