Adnan Buyung Minta Anas dan Penyidik KPK Jujur

Rabu, 05 Februari 2014 – 15:23 WIB
Pengacara Anas Urbaningrum Adnan Buyung Nasution saat diwawancarai oleh wartawan di depan pintu lobi gedung KPK, Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/2). Anas akan membongkar keterlibatan Ibas terkait Kongres Partai Demokrat di Bandung. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum disebut menerima aliran dana sebesar Rp 2,21 miliar dari proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang.

Namun, Kuasa hukum Anas, Adnan Buyung Nasution enggan berkomentar soal itu. Sebab dugaan penerimaan itu sudah masuk materi pemeriksaan. "Wah itu materi. Biar kita lihat dulu sampai mana pertanyaan penyidik," kata Adnan di KPK, Jakarta, Rabu (5/2).

BACA JUGA: JK Minta Caleg KAHMI Dekati Rakyat

Pengacara senior ini pun mendorong agar Anas maupun penyidik bisa bersikap jujur dalam proses pemeriksaan. "Itu keinginan saya, kita lihat nanti," ujar Adnan.

Namun, menurut Adnan, supaya bisa jujur maka Anas maupun penyidik perlu mengetahui duduk persoalan. Karena itu, selama ini Adnan selalu menanyakan soal proyek-proyek lain terkait perkara Anas. "Kalau tidak seperti beli kucing dalam karung," tandasnya.

BACA JUGA: KPK Selidiki Pengelolaan Dana Haji di Kemenag

Soal duit Rp 2,21 miliar itu terdapat dalam surat dakwaan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang, Deddy Kusdinar. Uang itu digunakan untuk akomodasi selama Kongres Partai Demokrat di antaranya untuk membayar hotel, sewa mobil untuk pendukung Anas, membeli handphone BlackBerry, dan jamuan para tamu, serta biaya entertainer.

Jatah untuk Anas diserahkan secara bertahap oleh Teuku Bagus melalui Munadi Herlambang, Direktur Operasi PT Adhi Karya Indrajaja Manopol dan Direktur Operasi PT Pembangunan Perumahan Ketut Darmawan atas permintaan Muchayat. Namun, Anas sudah membantahnya.

BACA JUGA: Lebih Sayang Murid Ketimbang Guru Honorer K2 tak Berkualitas

Anas sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Sejak 10 Januari lalu, Ketua Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia ini ditahan di Rumah Tahanan KPK. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperiksa KPK, Anas Sebut Peran Ibas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler