Adnan : Saksi Boleh Diperiksa Lewat Teleconfrence

Rabu, 23 Maret 2011 – 14:49 WIB

JAKARTA - Pengacara senior Adnan Buyung Nasution menilai, pemeriksaan saksi melalui teleconference dibolehkan dalam suatu persidanganTapi dengan catatan, saksi yang memberikan keterangan dalam keadaan bebas dari ketakutan dan ancaman.

“Saya kira perkembangan modern saksi teleconference dibolehkan,” katanya usai sidang uji UU Advokat di gedung MK, Rabu (23/3).

Begitu juga dalam perkara terdakwa terorisme Abu Bakar Ba’asyir, lanjut Buyung, alat bukti melalui teleconference di perbolehkan dan itu tidak melanggar aturan hukum sepanjang kebebasan saksi dijamin.

Lain halnya bila saksi teleconference yang memberikan keterangan berada di dalam tahanan atau tidak bebas tentu kondisinya dimungkinkan dalam ketakutan dan ancaman sehingga ketika saksi berbicara bukan berdasarkan hati nuraninya.

“Persyaratanya bisa didengarkan melalui teleconference asal saksi dalam keadan bebas

BACA JUGA: Putusan MA Dinilai Inkonstitusional

Jadi, tugas pembela untuk memastikan saksi teleconference bebas dari ketakutan dan ancaman,” tandasnya.

Menurutnya, saksi teleconference pernah dilakukan juga dalam persidangan mantan kepala Bulog Rahardi Ramlan
“Jangan lupa pada waktu sidangnya Rahardi Ramlan dulu, kan B.J Habibi jadi saksi teleconference juga, Habibi dikedutaan di Jerman didengar keterangannya melalui teleconference

BACA JUGA: Sejumlah Warga Bekasi Demo ke KPK

Jadi, itu hal diterima di dalam perkembangan hukum didunia,” tandasnya
(kyd/jpnn)

BACA JUGA: Hakim: Jangan Kacaukan Kompetensi Advokat

BACA ARTIKEL LAINNYA... KY Cari Hakim Mumpuni


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler