JAKARTA - Pengacara senior Adnan Buyung Nasution menilai, pemeriksaan saksi melalui teleconference dibolehkan dalam suatu persidanganTapi dengan catatan, saksi yang memberikan keterangan dalam keadaan bebas dari ketakutan dan ancaman.
“Saya kira perkembangan modern saksi teleconference dibolehkan,” katanya usai sidang uji UU Advokat di gedung MK, Rabu (23/3).
Begitu juga dalam perkara terdakwa terorisme Abu Bakar Ba’asyir, lanjut Buyung, alat bukti melalui teleconference di perbolehkan dan itu tidak melanggar aturan hukum sepanjang kebebasan saksi dijamin.
Lain halnya bila saksi teleconference yang memberikan keterangan berada di dalam tahanan atau tidak bebas tentu kondisinya dimungkinkan dalam ketakutan dan ancaman sehingga ketika saksi berbicara bukan berdasarkan hati nuraninya.
“Persyaratanya bisa didengarkan melalui teleconference asal saksi dalam keadan bebas
BACA JUGA: Putusan MA Dinilai Inkonstitusional
Jadi, tugas pembela untuk memastikan saksi teleconference bebas dari ketakutan dan ancaman,” tandasnya.Menurutnya, saksi teleconference pernah dilakukan juga dalam persidangan mantan kepala Bulog Rahardi Ramlan
BACA JUGA: Sejumlah Warga Bekasi Demo ke KPK
Jadi, itu hal diterima di dalam perkembangan hukum didunia,” tandasnyaBACA JUGA: Hakim: Jangan Kacaukan Kompetensi Advokat
BACA ARTIKEL LAINNYA... KY Cari Hakim Mumpuni
Redaktur : Tim Redaksi