Hakim: Jangan Kacaukan Kompetensi Advokat

Rabu, 23 Maret 2011 – 13:39 WIB

JAKARTA - Pengacara Senior dan mantan anggota Komnas HAM, Abdul Hakim Garuda Nusantara mengatakan pertentangan sejumlah pasal dalam UU Advokat lebih banyak dipengaruhi kepentingan pihak tertentu bukan karena rumusan pasalnya yang bertentangan dengan UUD 1945Kalaupun banyak yang menggugat, maka penyelesaiannya tidak melalui Mahkamah Konstitusi.
 
”Saya melihat tidak ada masalah dengan UU (advokat)  ini

BACA JUGA: KY Cari Hakim Mumpuni

Jika tingkat implementasi UU ini punya masalah pintunya tidak lewat Mahkamah Konstitusi, tetapi melalui legislatif review di parlemen, ” kata penggiat hak asasi manusia itu saat hadir sebagai saksi ahli dalam sidang uji materi UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat di gedung MK, Rabu (23/3).

Ditambahkan, penafsiran pasal 28 ayat (1) tentang organisasi advokat yang diakui satu-satunya wadah organisasi advokat bukan dalam pengertian kewajiban berserikat, tetapi untuk memberikan perlindungan atas profesi advokat.

”Itu soal kompetensi dan sertifikasi (advokat)
Harus diluruskan supaya tidak sesat di logika

BACA JUGA: Ditanya Keterlibatan Wakil, MM Mengaku Tak Tahu

Jangan kacaukan kompetensi dan sertifikasi dengan hak atas pekerjaan yang layak,” ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Mahfud Md.

Diketahui, sejumlah advokat mengajukan uji sejumlah pasal dalam UU Advokat, diantaranya Pasal 28 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (3), (4), serta Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), dan Pasal 32 ayat (4)
Mereka menilai sejumlah pasal yang berisi penjelasan tentang organisasi advokat, tugas dan wewenangnya serta masa berlakunya UU yang mengatur organisasi advokat telah menimbulkan ketidakpastian hukum

BACA JUGA: KPK Hari Ini Jadwalkan Periksa Herman Felani

(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Revisi UU Pemilukada, Pemerintah Diingatkan Konsisten


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler