JAKARTA - Pengacara Senior, Adnan Buyung Nasution mengatakan surat edaran Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan hanya satu organisasi advokat yang diakui adalah putusan inkonstitusionalAlasannya, putusan itu membatasi hak seseorang untuk membentuk wadah advokat lain
BACA JUGA: Sejumlah Warga Bekasi Demo ke KPK
"Gimana bisa membatasi seseorang memilih advokat tertentu yang dari Peradi
Ditambahkan, MA tidak memiliki hak dan kewenangan untuk menyatakan secara sepihak bahwa hanya Peradi satu-satunya wadah pengacara
BACA JUGA: Hakim: Jangan Kacaukan Kompetensi Advokat
Namun, Adnan mendukung, satu wadah profesi advokat, namun penyatuan itu harus melewati proses yang demokratis."Ini tidak benar
BACA JUGA: KY Cari Hakim Mumpuni
Untuk meningkatkan mutu perlu satu organisasiSelain itu kalau beragam tidak ada pengawasanAdvokat itu individual berdaulatHarus secara sukarela demokratis advokat menyerahkan kedaulatannya ke dalam satu organisasi," tuturnya.Sebelumnya, lewat Surat Keputusan MA bernomor 073/PERADI/DPN/EKS/V/09, hanya organisasi advokat Peradi yang diakui di IndonesiaHal itu berimplikasi penyumpahan calon advokat harus diajukan oleh Peradi.
Diketahui, sejumlah advokat mengajukan uji sejumlah pasal dalam UU Advokat, diantaranya Pasal 28 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (3), (4), serta Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), dan Pasal 32 ayat (4)Mereka menilai sejumlah pasal yang berisi penjelasan tentang organisasi advokat, tugas dan wewenangnya serta masa berlakunya UU yang mengatur organisasi advokat telah menimbulkan ketidakpastian hukum(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditanya Keterlibatan Wakil, MM Mengaku Tak Tahu
Redaktur : Tim Redaksi