Putusan MA Dinilai Inkonstitusional

Rabu, 23 Maret 2011 – 14:15 WIB

JAKARTA - Pengacara Senior, Adnan Buyung Nasution mengatakan surat edaran Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan hanya satu organisasi advokat yang diakui adalah putusan inkonstitusionalAlasannya, putusan itu membatasi hak seseorang untuk membentuk wadah advokat lain

BACA JUGA: Sejumlah Warga Bekasi Demo ke KPK



"Gimana bisa membatasi seseorang memilih advokat tertentu yang dari Peradi
Itu inkonstitusional," katanya sebagai saksi ahli dalam sidang uji materi UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/3).

Ditambahkan, MA tidak memiliki hak dan kewenangan untuk menyatakan secara sepihak bahwa hanya Peradi satu-satunya wadah pengacara

BACA JUGA: Hakim: Jangan Kacaukan Kompetensi Advokat

Namun, Adnan mendukung, satu wadah profesi advokat, namun penyatuan itu harus melewati proses yang demokratis.

"Ini tidak benar
Tidak bisa MA menyatakan ini satu organisasi yang sah

BACA JUGA: KY Cari Hakim Mumpuni

Untuk meningkatkan mutu perlu satu organisasiSelain itu kalau beragam tidak ada pengawasanAdvokat itu individual berdaulatHarus secara sukarela demokratis advokat menyerahkan kedaulatannya ke dalam satu organisasi," tuturnya.

Sebelumnya, lewat Surat Keputusan MA bernomor 073/PERADI/DPN/EKS/V/09, hanya organisasi advokat Peradi yang diakui di IndonesiaHal itu berimplikasi penyumpahan calon advokat harus diajukan oleh Peradi.

Diketahui, sejumlah advokat mengajukan uji sejumlah pasal dalam UU Advokat, diantaranya Pasal 28 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (3), (4), serta Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), dan Pasal 32 ayat (4)Mereka menilai sejumlah pasal yang berisi penjelasan tentang organisasi advokat, tugas dan wewenangnya serta masa berlakunya UU yang mengatur organisasi advokat telah menimbulkan ketidakpastian hukum(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditanya Keterlibatan Wakil, MM Mengaku Tak Tahu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler