Aduh, Ada 2 Kg Bahan Peledak di Rumah Kayat

Selasa, 30 Mei 2017 – 06:18 WIB
Produsen petasan ditangkap. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, JOMBANG - Pemberantasan bahan peledak tanpa izin terus dilakukan petugas kepolisian resort Jombang, Jatim.

Kali ini polisi membekuk seorang petani yang kedapatan memproduksi petasan di rumahnya.

BACA JUGA: Naik Panggung, Anies Disambut Ledakan...

Kini pemilik dan produsen petasan ini harus rela menghabiskan waktu puasa dan lebaran di balik jeruji.

Pelaku Kayat (54), warga Desa Keras ditangkap karena memproduksi petasan. Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yang disembunyikan dalam beberapa tempat.

Barang bukti yang diamankan tersebut adalah dua kilogram bahan peledak, 500 buah petasan, 50 petasan srengdor serta sumbu petasan.

Menurut AKP Bambang Setyobudi Kapolsek Diwek Jombang dalam kepemilikan bahan peledak dan petasan, tersangka mengaku sebagai produsen.

BACA JUGA: Ini Identitas Pelempar Petasan di Gereja Santo Yusuf

"Tersangka membuatkan petasan sesuai dengan pesanan orang. Sedangkan bahan peledak didapat dari seseorang yang kini masih didalami polisi," ujar Bambang.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal satu undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahu penjara.

Polisi kini masih terus mengembangkan kasus ini untuk mencari jaringan bisnis barang berbahaya tersebut. (pul/jpnn)

BACA JUGA: Geger, Petasan Meledak di Gereja Santo Yusuf

BACA ARTIKEL LAINNYA... Asyik Main Petasan, Duarr... Jari Putus


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Petasan  

Terpopuler