Aduh! Aset Kripto Lesu, Semoga Tidak Ada Kejadian seperti Amerika

Rabu, 22 Februari 2023 – 06:06 WIB
Terjadi penurunan jumlah transaksi kripto pada Januari 2023 sebesar Rp 12 triliun, dibandingkan rata-rata transaksi bulanan pada 2022. Ilustrasi: Annizhamul H/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terjadi penurunan jumlah transaksi kripto pada Januari 2023 sebesar Rp 12 triliun, dibandingkan rata-rata transaksi bulanan pada 2022 yang mencapai Rp 25 triliun.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tirta Karma Senjaya mengatakan nilai transaksi kripto sepanjang 2022 sebesar Rp 306,4 triliun.

BACA JUGA: Aset Kripto Laris Manis di Indonesia, Begini Kata Kemendag

Angka tersebut menurun 64,3 persen dibandingkan dengan 2021 yang mencapai Rp 858,76 triliun.

"Akhir-akhir 2022 pun pergerakannya tidak beda jauh, 2022 paling tinggi di awal-awal. 2022 itu rata-rata transaksi bulanan Rp 25 triliun, tetapi dipengaruhi transaksi kuartal awal 2022 yang masih besar," ujar Tirta usai menghadiri acara Crypto Consumer Summit di Jakarta, Selasa (21/2).

BACA JUGA: Cara Mudah Beli Properti di Brasil, Cukup Pakai Kripto, Silakan Disimak

Menurut Tirta, turunnya transaksi kripto terjadi karena beberapa faktor seperti pasar yang mulai jenuh, melemahnya aset kripto, hingga kejatuhan Luna atau token kripto dalam jaringan Terra dan pasar kripto terbesar, FTX.

Hal itu berpengaruh pada tingkat kepercayaan masyarakat untuk berinvestasi pada aset kripto.

Bappebti sampai saat ini masih mempelajari penyebab dari turunnya transaksi kripto. Dia berharap Februari ini nilai aset kripto bisa "hijau" kembali meski tidak setinggi capain periode 2021.

"Beberapa minggu ini beberapa mothers coin seperti Bitcoin, Solana mulai hijau. Harapannya kalau sudah mulai menarik seperti ini, investor mulai masuk. Kita wait and see apakah transaksi Februari ini bisa naik lagi," kata Tirta.

"Targetnya bisa di atas 2022," lanjutnya.

Bappebti telah memiliki regulasi untuk melindungi konsumen guna mencegah terjadinya kejatuhan pasar kripto seperti di Amerika. Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Undang-Undang Pengembangan Peraturan Sektor Keuangan (P2SK).

Melalui undang-undang ini nantinya akan ada sedikit pergeseran kewenangan, bahwa perdagangan Fisik Aset Kripto yang semula ada di dalam pengawasan Bappebti atau Kementerian Perdagangan akan bergeser di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengalihan ini diharapkan dapat memberikan ruang peraturan dan manajemen risiko yang lebih baik, terutama terkait dengan sektor fiskal yang nantinya dapat berpengaruh pada kestabilan sistem keuangan di Indonesia.

"Indonesia mulai bisa berhati-hati walaupun kita sudah menyampaikan bahwa meregulasi ini untuk mencegah hal-hal yang terjadi ini tidak seperti di Amerika, semoga tidak ada kejadian di Indonesia," kata Tirta.(mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler