jpnn.com, SURABAYA - Para pelajar seharusnya belajar di rumah sesuai dengan imbauan pemerintah selama masa wabah covid-19, tetapi itu tidak dilakukan Ahmad Ramdani (19) tahun.
Pelajar salah satu SMK di Surabaya ini justru berurusan dengan jajaran Reskrim Polsek Benowo Surabaya karena kedapatan mengonsumsi sabu-sabu.
BACA JUGA: Berani-beraninya Pemuda Ini Nyabu di Kawasan Makam Bung Karno
Pemuda yang beberapa kali tak naik kelas ini, dibekuk sesaat setelah membeli sabu-sabu.
Kanit Reskrim Polsek Benowo, Ipda Jumeno menegaskan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, pihaknya langsung mengintai ke lokasi di kawasan Jalan Wonosari Wetan.
BACA JUGA: Sudah Dibilang Harus Social Distancing Malah Sibuk Jualan Sabu-Sabu
"Dari situ kami menangkap tersangka Ahmad Ramdani berikut barang bukti satu poket sabu-sabu yang disimpan di saku celananya," ujar Ipda Jumeno.
Ahmad mengaku mengonsumsi barang haram tersebut agar kuat begadang bersama teman-temannya.
Meski masih pelajar, karena tersangka berusia 19 tahun, maka Ahmad Ramdani tetap ditahan di Mapolsek Benowo.
Kini dia terancam hukuman minimal empat tahun penjara, sesuai undang-undang narkotika.(end/pojokpitu/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia