jpnn.com, BLITAR - Satreskoba Polres Blitar Jatim membekuk empat sindikat pengedar sabu-sabu yang merupakan jaringan lapas.
Para anggota sindikat pengedar sabu-sabu itu adalah Wawan, Agus alias Mbek, Rifli Zaldi Pranoto, dan Nanang Kasiono.
BACA JUGA: Kiriman Sayur Lodeh dan Tahu untuk Napi Mencurigakan, Ternyata Ini Isinya..
Di hadadapan petugas, tersangka Wawan mengaku selain memperoleh keuntungan dari penjualan sabu-sabu, juga mendapatkan bonus dapat barang haram itu secara gratis.
“Sabu-sabu ini digunakan sebagai doping saat bekerja sebagai penarik becak di parkiran Makam Bung Karno,” kata Wawan.
BACA JUGA: Lawan Polisi dengan Celurit dan Samurai, Dibalas Tembakan di Kaki, Rasain!
Sementara itu, Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, penangkapan sindikat berawal dari tersangka Wawan.
Wawan mengaku memperoleh barang dari tersangka Agus dan menyeret kedua tersangka lainya.
“Dari pengakuan Wawan barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di dalam lapas,” ujar AKBP Leonard.
Saat ini polisi masih memburu bandar besar jaringan lapas. Dia tidak menyebut lapas yang dimaksud.
Kini para tersangka itu akan dijerat dengan pasal 114 junto 112 KUHP tentang peredaran narkoba dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (pul/pojokpitu/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia