jpnn.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening Front Pembela Islam (FPI) setelah organisasi tersebut ditetapkan sebagai ormas terlarang.
PPATK kemudian melakukan analisis dan hasilnya diserahkan pada Polri untuk ditindaklanjuti. Lantas, bagaimana nasib 92 rekening FPI tersebut saat ini?
"Memang PPATK telah mengirimkan laporan rekening ke Polri dan semuanya sudah diteliti. Hasilnya juga sudah disampaikan kepada PPATK," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (24/3).
Andi Rian memastikan Bareskrim Polri tidak memblokir rekening FPI. Dia menegaskan itu bukan kewenangan polisi.
BACA JUGA: Hmmm, Rizieq Shihab sedang Mencoba Memainkan Emosi Publik
"Polri tidak freezing (membekukan, red) rekening-rekening itu karena belum menemukan predicate crime yang memadai," kata Andi.
Namun, Andi tidak bisa memastikan nasib rekening FPI tersebut. Menurut dia, hal tersebut kewenangan PPATK.
BACA JUGA: Sikap Ketua PPATK soal Pemblokiran Rekening FPI Bikin Arsul Sani Merasa Heran
"Penyidik Bareskrim tidak pernah meminta pemblokiran atau pembekuan rekening itu kepada PPATK. Silakan tanyakan ke PPATK," tambah Andi Rian.
Sementara itu, Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan puluhan rekening FPI tersebut sudah diserahkan seluruhnya kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, saat ini kewenangan pembukaan blokir rekening FPI itu sepenuhnya berada di tangan Polri.
"Mereka (kepolisian, red) yang menentukan apakah akan diblokir terus, dilepas, dilakukan penyidikan atau penyelidikan lain itu tergantung kebutuhan aparat penegak hukum," ujar Dian saat RDP dengan Komisi III DPR hari ini. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan