jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani merasa heran dengan sikap Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae yang dinilai selalu menggebu-gebu saat menyampaikan informasi ke publik tentang pemblokiran 92 rekening milik FPI dan afiliasinya.
"Saya lihat pada kasus yang menyangkut transaksi lintas negara rekening milik FPI, Pak Ketua PPATK atau jajaran PPATK begitu bersemangat untuk menyampaikan penjelasan kepada publik," kata Arsul di dalam rapat kerja Komisi III dengan PPATK di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (24/3).
BACA JUGA: Dugaan Pembunuhan 4 Laskar FPI, Aziz Yanuar Meminta Bareskrim Polri Lakukan Ini
Dari semangat itu, Arsul mempertanyakan niat PPATK dalam memblokir rekening FPI dan afiliasinya.
Arsul tidak ingin pemblokiran rekening keluar dari konteks hukum.
BACA JUGA: Ini Hasil Analisis Bareskrim terhadap 92 Rekening FPI, Ada yang Mencurigakan?
Misalnya, PPATK hanya ikut-ikutan "mengerjai" FPI karena posisi politik organisasi yang telah dibubarkan itu berseberangan dengan pemerintah era Joko Widodo (Jokowi).
"Saya tidak tahu persis apakah ini sebuah kewajiban hukum atau karena ini ikut-ikutan saja," kata Arsul.
BACA JUGA: Siapa Kenal Pria dan Perempuan Itu? Ancaman Hukumannya Sangat Berat
Legislator PPP itu membandingkan pemblokiran FPI dengan rekening orang yang terseret kasus di Asabri dan Jiwasraya.
Pasalnya, Arsul tidak banyak mendengar langkah PPATK yang memblokir rekening orang yang terseret kasus Asabri dan Jiwasraya.
"Ini jadi concern kami, terus terang," tutur Arsul.
PPATK sebelumnya telah memeriksa dan menganalisis puluhan rekening bank milik FPI. Hasilnya ditemukan adanya dugaan unsur pidana terkait aktivitas transaksi di dalam rekening milik FPI.
Hal itu disampaikan oleh Kepala PPATK Dian Ediana Rae kepada wartawan, Minggu (31/1).
Total, ada 92 rekening milik FPI yang telah diperiksa dan dianalisis oleh pihaknya.
Menurut dia, hasil pemeriksaan dan analisis 92 rekening bank milik FPI itu telah diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri.
Nantinya, kata Dian, akan ditindaklanjuti sebagaimana wewenang yang dimiliki oleh Polri selaku institusi penegak hukum. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan