Aduh Rek, 50 Persen Angkot di Surabaya Bodong!

Jumat, 27 Mei 2016 – 18:49 WIB
Ilustrasi. Foto: Jawa Pos

jpnn.com - SURABAYA – Hampir 50 persen angkutan umum di Surabaya tidak layak. Selain itu, trayek angkot-angkot tersebut juga bodong. Saat ini, jumlah angkutan umum di Surabaya lebih dari 4.700 unit.

Dari jumlah itu, hanya dua ribu yang memperpanjang izin trayek. Jumlah itu pula yang terdaftar di perpanjangan pengujian kendaraan bermotor atau kir.

BACA JUGA: Mantan Bupati Daerah Ini Berakhir di Kursi Pesakitan

Biasanya, angkutan umum yang masuk kategori bodong itu bisa dilihat dengan jelas. Misalnya, bagian tanda uji kir dikaburkan. Tulisan tidak jelas agar petugas tidak bisa membaca dengan baik.

Selain itu, kondisi kendaraan tidak lengkap. Di antaranya, lampu sein, lampu rem, bodi kendaraan, serta kondisi ban. Salah satu pengemudi angkutan umum di Terminal Osowilangun Suparnyoto mengakui hal itu.

BACA JUGA: Daerahnya di Kaltara, Kebutuhannya 100 Persen Dari Malaysia

Dia mengatakan, pengemudi sengaja mengaburkan tulisan keterangan uji kir di bodi kendaraan. Bahkan, tulisan itu tidak jarang ditutup sebagian pada masa berlaku. ”Kami cat hitam untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.

Hampir sebagian pengemudi melakukan itu karena terpaksa. Pendapatan mereka setiap hari sangat kurang. Biaya servis sudah mepet. Apalagi pengujian kendaraan bermotor.

BACA JUGA: Minta Maaf, Polisi Cium Tangan Ibu Korban

”Kami sangat kesulitan,” ucapnya. Suparnyoto dan pengemudi lainnya menilai wajar jika mereka tidak memperpanjang izin trayek. Bagi dia, mengangkut penumpang tetap pekerjaan halal.

Regulasi yang tidak ditaati bukanlah masalah. ”Yang penting, ada pemasukan untuk menghidupi keluarga,” imbuh dia.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dishub Kota Surabaya Subagio Utomo sering menjumpai kendaraan bodong. Bahkan, dia berani memastikan bahwa sebagian besar pengemudi angkutan jarang membawa surat kelengkapan uji kir dan izin trayek.

Mereka hanya membawa SIM dan STNK. ”Mereka tidak kami tindak karena itu kewenangan kepolisian,” katanya.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Surabaya Tundjung Iswandaru mengatakan, secara aturan, hampir 50 persen angkutan umum di Surabaya tidak sesuai. Saat ditindak, mereka hanya pasrah.

Alasan ekonomi menjadi dasar mereka tidak taat aturan. ”Kami tetap harus tegas sebagai aparat pemerintahan,” ucapnya. (riq)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Camkan! Kemenhub Bakal Tegas Cabut Izin Bus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler