Aduh, Saksi Ahli Jessica Diduga DPO di Amerika Serikat

Rabu, 21 September 2016 – 14:39 WIB
Michael David Robertson. Foto: AAP-DailyMail

jpnn.com - JAKARTA - Toksikolog forensik asal Australia, Michael David Robertson menjadi pusat perhatian saat menjadi saksi ahli dari kubu Jessica Kumala Wongso dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (21/9).

Kehadiran‎ Robertson ternyata dipertanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi. Dia memperkirakan bahwa Robertson diduga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi Amerika Serikat.

BACA JUGA: Korban Pembacokan Lupa Mana Tangan Mana Kaki

‎Di depan Majelis Hakim, Ardito menunjukkan artikel dari Daily Mail, terkait latar belakang dugaan kriminal Robertson. Ardito menanyakan apakah‎ artikel tersebut merupakan nama Robertson. 

"‎Apakah informasi itu benar? Di Indonesia ada ancaman pidana kepada saksi yang memberikan keterangannya tidak sesuai keahiannya,"‎ kata Ardito mempertanyakan kredibilitas Robertson dalam sidang.

BACA JUGA: Atas Dasar Kuat ini, Ahli Yakin Mirna Tewas Bukan Karena Sianida

Dalam artikel tersebut, Robertson diduga berkonspirasi dengan perempuan bernama Kristin Rossum untuk membunuh suaminya, Gregory De Villers.

‎Robertson pun tak bisa menyangkalnya. Dia membenarkan kalau itu adalah dirinya. Hanya saja, Robertson berdalih bahwa informasi itu tidak sesuai fakta. "Ya itu kisah tentang saya. Tapi, karena itu dari internet saya tidak tahu," jawab Robertson.

BACA JUGA: Toksikolog Asal Australia Sebut Rekonstruksi Kematian Mirna Spekulatif dan Keliru

Ardito kembali mencecar Robertson dengan artikel tersebut. Dia menyerang Robertson bahwa ia merupakan kriminal karena diduga terlibat pembunuhan pada 2000 silam yang katanya terinspirasi dari film "American Beauty".

Kasus pembunuhan yang dimaksud melibatkan suami-istri yang di mana sang suami sebagai korban dan Kristin Rossum sebagai sang pembunuh. Sementara, penyebab kematiannya adalah racun.

Ardito membacakan isi pemberitaan tersebut yang menerangkan bahwa otoritas hukum Amerika Serikat, tempat kasus itu terjadi, menyatakan tentang konspirasi pelanggaran berat. Selain itu, otoritas Amerika Serikat telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Robertson, untuk ditahan atas kaitannya dengan kasus pembunuhan "American Beauty" dan turut dikenakan denda sebesar USD 100 ribu.

‎Usai membacakan artikel itu, Ardito lantas‎ mempertanyakan kredibilitas Robertson. "Biar kami yang menilai," ujar Ardito. (mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selain Toksikolog Aussie, Kubu Jessica Tak Bisa Pastikan Ada Saksi Lain


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler