jpnn.com - JAKARTA - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melaporkan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri, Jumat (11/11).
Kuasa Hukum PB HMI M Syukur Mandar menyebutkan bahwa Iriawan diduga menghasut massa 4 November seperti yang terlihat di YouTube. PB HMI juga menilai Iriawan sebagai provokator kerusuhan demo damai bertajuk Aksi Bela Islam II.
BACA JUGA: Kasus Ahok Digelar Rabu, Live Batal..
"Itu sudah tentu penghasutan, tidak profesional melaksanakan tugas, karena kalau kami simak pernyataan Kapolda Metro Jaya dalam video yang beredar, sangat disayangkan," ujar dia di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
M Syukur Mandar melanjutkan pernyataan itu menurutnya mengandung unsur penghasutan. Sebab, saat itu Iriawan menyebutkan kalimat, 'pukuli HMI itu. HMI itu provokator.'
BACA JUGA: Alim Ulama Ikut Apresiasi Pasukan Asmaul Husna
Menurut Mandar, hal tersebut melanggar pidana dan juga melanggar kode etik kepolisian. Mandar juga mengklaim, PB HMI membawa dua alat bukti terkait ucapan tersebut.
"Barang bukti tersebut yakni video dan foto yang berisi pernyataan Iriawan saat kerusuhan 4 November lalu. Kami siapkan tujuh saksi yang berada di lokasi dan juga saksi ahli," ujar dia.
BACA JUGA: Unsrat Bedah Vonis Jessica
Sementara itu, Ketua Umum PB HMI Mulyadi P Tamsir mengungkapkan, selain melapor ke Propam Polri, pihaknya juga mengadukan Iriawan ke Inspektorat Pengawasan Polri.
"Usai salat Jumat, kami akan laporkan juga ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan DPR," tambahnya.
Dia meminta, Polri menindaklanjuti laporan dengan memproses mantan Kepala Divisi Propam Polri itu. PB HMI, kata dia, meminta agar pihaknya diberi keadilan.
"Kapolda Metro telah melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik," tandas dia.
Laporan Iriawan itu sendiri, teregister di Propam Mabes Polri, dengan nomor: SPSP2/3584/XI/2016/Bagyanduan. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ikut Aksi Bela Islam, Fahri dan Fadli Dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan
Redaktur : Tim Redaksi