Adukan Ada Praktik Pungli, Ketua RW di Pantai Mutiara Malah Diberhentikan dari Jabatan

Jumat, 16 Desember 2022 – 22:40 WIB
Salah satu fasilitas umum di di Pantai Mutiara, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Foto: dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Warga di Pantai Mutiara, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara mengeluhkan dugaan praktik pungutan liar.

Ketua RW 016 Perumahan Pantai Mutiara Santoso Halim mengatakan mereka dipungut sewa oleh anak usaha PT Jakarta Propertindo, yakni PT Jakarta Utilitas Propertindo.

BACA JUGA: 2 Orang Ini Mengaku Intelijen Polri dan Wartawan Melakukan Pungli

“Kami menemukan indikasi tindak pidana pungutan liar. Yang kami tahu, balai warga ini, kantor RW ini pun dipungut bayaran,” ucap Santoso dalam keterangannya, Jumat (16/12).

"Kami memiliki bukti transfer pungutan liar dengan nilai ratusan juta rupiah," lanjutnya.

BACA JUGA: Polresta Tangerang Tangkap Mantan Kades Pungli yang Sebesar Rp 2 Miliar

Tak hanya itu, terindikasi adanya penyalahgunaan dalam pengelolaan fasilitas umum dan fasilitas sosial di perumahan elit tersebut.

Pihak developer perumahan tersebut tak kunjung melakukan serah terima fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kepada pemerintah daerah untuk dikelola sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

"Fasum dan fasos di perumahan elit itu kerap dijadikan bisnis oleh berbagai pihak, termasuk oleh pengembang dan anak usaha dari PT Jakarta Propertindo," kata dia.

Santoso mengaku telah mengadukan aspirasi mengenai pungutan liar ini kepada Anggota DPRD DKI Jakarta Gani Suwondo Lie dan Anggota DPR Darmadi Durianto.

Dia menjelaskan kepada kedua wakil rakyat tersebut bahwa praktik pungli ternyata sudah berjalan selama bertahun-tahun, termasuk pada periode Kepala RW sebelumnya.

“Pungutan Liar ini adalah salah satu tindakan melawan hukum, termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus diberantas,” tuturnya.

Pungli di fasilitas perumahan yang kerap diadukan ini membuat Santoso dipecat sebagai Ketua RW.

Surat tersebut ditandatangani oleh Lurah Kelurahan Pluit Sumarno dan disahkan oleh Camat Penjaringan Depika Romadi.

Santoso sempat menjelaskan serangkaian kejadian yang menurut pihaknya janggal sebelum ia menerima surat pemberhentian dirinya pada Kamis (15/12) kemarin. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler