Polresta Tangerang Tangkap Mantan Kades Pungli yang Sebesar Rp 2 Miliar

Kamis, 08 Desember 2022 – 20:26 WIB
Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma. Dok Humas Polda Banten.

jpnn.com, CIKUPA - Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten menangkap salah satu mantan kepala desa di Kecamatan Cikupa berinisial AM. Bekas kades itu sudah melakukan pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Tersangka AM ditangkap untuk kasus dugaan pungli PTSL dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp 2 miliar," kata Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma kepada wartawan, pada Kamis (8/12).

BACA JUGA: Ayo, Mengaku, Siapa yang Mencuri Dana BLT di Mobil Pak Kades?

Romdhon menerangkan selain AM, petugas juga menangkap SH mantan Sekretaris Desa Cikupa, MI mantan Kepala Urusan Perencanaan Desa Cikupa, dan MSE mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Cikupa.

Ketiga orang itu menjabat saat tersangka AM menjabat sebagai Kepala Desa Cikupa.

BACA JUGA: Eks Kades Ini Habiskan Dana Desa untuk Berfoya-foya, Sontoloyo

"Tahun 2020 dan 2021, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang mengalokasikan 1.319 bidang untuk PTSL di Desa Cikupa," ujar Romdhon.

Alokasi PTSL itu ditindaklanjuti pihak desa dengan mengadakan rapat pada Maret 2021. Pada rapat itu ditentukan tarif PTSL yakni untuk luas 50 meter dengan surat-surat lengkap dikenakan biaya Rp 500 ribu.

BACA JUGA: Mantan Kades di Batang jadi Tersangka Korupsi Kas Desa, Terancam Hukuman Berat

Untuk luas tanah lebih dari 50 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp 1 juta, sedangkan untuk luas tanah di atas 100 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp 1,5 juta.

"Selanjutnya tersangka AM memerintahkan para ketua RT dan ketua RW untuk mengumpulkan berkas dan biaya
kepada masyarakat," tutur Romdhon.

Uang hasil pungutan PTSL kemudian dikumpulkan di Kaur Keuangan Desa Cikupa saat itu yakni tersangka MSE pada awal Maret 2021. Saat itu, uang yang terkumpul mencapai Rp 619.100.000.

"Uang itu lalu dibagi bagi kepada kepala desa AM, sekretaris desa SH, kaur perencanaan MI, dan kaur keuangan MSE," papar Romdhon.

Menurut Romdhon, berdasarkan keterangan saksi,tahun 2021 di Desa Cikupa dilaksanakan kegiatan pemilihan Kepala Desa. Tersangka AM kembali mencalonkan diri sebagai kepala desa. Diduga, uang hasil pungutan PTSL digunakan untuk keperluan pilkades.

"Dari hasil penyelidikan, Desa Cikupa melaksanakan program PTSL tidak sesuai dengan aturan SKB 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-316A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis, untuk wilayah Jawa Bali sesuai dengan aturan dikenakan biaya Rp.150.000," beber Romdhon.

Dengan adanya dugaan penyelewengan itu, tim khusus yang dipimpin Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja langsung bergerak.

"Para tersangka kemudian kami tangkap untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Romdhon.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengurangan Sanksi Demosi Kombes Rizal Kontradiktif dengan Semangat Pemberantasan Pungli


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler