jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus suap raperda reklamasi Teluk Jakarta.
"Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup menetapkan MSN sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (11/7).
BACA JUGA: KPK Buru Penikmat Uang Haram Sanusi
Surat perintah penyidikan sudah ditandatangani pimpinan KPK 30 Juni 2016. Sanusi dijerat pasal 3 atau 4 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Mantan politikus Partai Gerindra itu diduga menyamarkan, mengalihkan, mentransfer asal muasal hartanya yang diduga dari hasil korupsi.
Sanusi sebelumnya ditangkap KPK setelah menerima suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja lewat karyawan PT APL Trinanda Prihantoro. Suap diberikan untuk memengaruhi pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Gratifikasi, Politikus Senayan Terima Telepon Seluler
BACA JUGA: TNI Diminta tak Ragu Lakukan Operasi Militer
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penculik WNI Tergiur Uang Tebusan
Redaktur : Tim Redaksi