Advokat Alvin Lim Tegaskan Tak Bersalah dalam Perkara Penipuan

Kamis, 02 Juni 2022 – 19:26 WIB
Ilustrasi - Palu Hakim (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

jpnn.com, JAKARTA - Bos LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dalam perkara penipuan yang teregister dengan nomor 1036/Pid.B/2018/PN.JKT.SEL.

Klaim tesebut didasari putusan kasasi Mahkamah Agung dengan nomor 873K/Pid/2020 tertanggal 22 September 2020.

BACA JUGA: Ketum Peradi Bersatu Semprit Alvin Lim Jaga Etika Advokat

“Dalam perkara tersebut, saya tidak pernah diputus bersalah oleh hakim tingkat manapun dan Hakim MA menolak tuntutan jaksa. Jadi tidak ada vonis bersalah. Karena tuntutan tidak dapat diterima. Di PN saya sudah bebas demi hukum,” kata Alvin saat dihubungi wartawan.

Alvin menjelaskan bahwa putusan kasasi tersebut menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi pemohon kasasi atau terdakwa Alvin Lim.

BACA JUGA: Kasus Alvin Lim Naik ke Tahap Penyidikan

Selanjutnya, menyatakan penuntutan dari penuntut umum dalam perkara Nomor: 1036/Pid.B/2018/PN.JKT.SEL atas nama terdakwa Alvin Lim tidak dapat diterima.

Ketiga, memerintahkan mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penuntut umum dan biaya dibebankan kepada negara.

BACA JUGA: Polisi Sudah Jadwalkan Pemanggilan Pengacara Alvin Lim

“Perkara sudah putus di MA, tuntutan jaksa ditolak. Sudah inkrah, berkekuatan hukum tetap. Mana ada perkara sudah inkrah sidang lagi,” ujarnya.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno mengatakan memang ada putusan Mahkamah Agung terkait perkara Nomor: 1036/Pid.B/2018/PN.JKT.SEL atas nama terdakwa Alvin Lim.

Menurut dia amar putusan menyatakan penuntutan tidak dapat diterima dan memerintahkan agar berkas dikembalikan.

“Setelah itu, PN nanti memberitahukan kepada Kejari setempat. Kapan mau diajukan ke PN, itu terserah dari kejaksaan yang bersangkutan,” kata Haruno.

Sedangkan Kasie Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan akan mengecek terlebih dahulu perkara tersebut di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Saya konfirmasi,” ucapnya.

Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Putusan Nomor: 873 K/Pid/2020 menyebutkan Mahkamah Agung telah memeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yang dimohonkan oleh terdakwa Alvin Lim.

Terdakwa Alvin Lim diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena didakwa Pasal 263 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam keterangan putusan Mahkamah Agung, dijelaskan bahwa sidang pertama semua pihak yakni terdakwa, penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) hadir di persidangan pada Kamis, 27 September 2018.

Namun, sidang berikutnya terdakwa Alvin Lim tidak hadir pada Rabu, 13 Februari 2019 dan sampai sidang terakhir.

Alasannya, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter untuk tiap tanggal persidangan tanpa menjelaskan kapan siap untuk bersidang, dan tanpa penjelasan sakit apa.

Akhirnya, hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk memanggil secara paksa terhadap terdakwa agar dihadirkan dalam persidangan sebagaimana diatur Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Karena alasan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi Pemohon Kasasi/Terdakwa Alvin Lim; menyatakan penuntutan dari penuntut umum dalam perkara Nomor 1036/Pid.B./2018PN.JKT.SEL dengan terdakwa Alvin Lim tidak dapat diterima.

Selanjutnya, MA memerintahkan mengembalikan berkas perkara Nomor: 1036/Pid.B/ 2018/PN.JKT.SEL. atas nama Terdakwa Alvin Lim kepada penuntut umum; dan membebankan biaya perkara kepada Negara. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler