Polisi Sudah Jadwalkan Pemanggilan Pengacara Alvin Lim

Senin, 24 Mei 2021 – 23:59 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya bakal memeriksa pengacara Alvin Lim atas dugaan  penggelapan surat berharga berupa bilyet milik 70 nasabah senilai Rp 80 miliar.

Alvin dilaporkan oleh nasabah Fikasa Group ke Polda Metro Jaya pada bulan April 2021. 

BACA JUGA: Pengacara Habib Rizieq Shihab Sebut Kasus Swab di RS Ummi Sangat Politis

Selain Alvin, dua rekannya yakni Hamdani dan Phio Rucci turut dipolisikan oleh para nasabah selaku korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Alvin bakal dipanggil untuk dimintai keterangan tentang kasus tersebut.

BACA JUGA: Pengacara Indonesia Laporkan Israel ke Pengadilan Internasional, Ini 4 Tuntutannya

"Nanti pelapor dan terlapor akan kami panggil untuk diklarifikasi," kata Yusri, Senin (24/5). 

Hanya saja, Alumnus Akool 1991 itu belum memastikan waktu pemanggilan Alvin.

BACA JUGA: 4 Hari Minggat dari Rumah Sule, Nathalie Holscher Sudah Siapkan Pengacara

Menurutnya, saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan tersebut.

"Masih kami selidiki laporannya," ujar Yusri.

Laporan terhadap Alvin dkk teregister dengan nomor LP/2218/IV/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ, tertanggal 26 April 2021. 

Ketiganya dilaporkan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler