Kasus Alvin Lim Naik ke Tahap Penyidikan

Selasa, 02 Juni 2020 – 20:56 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Kasus pencemaran nama baik terhadap pengusaha Raja Sapta Oktohari (RSO) memasuki babak baru. Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus tersebut ke penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan, naiknya pelaporan RSO tersebut ke tahap penyidikan. Polisi telah melakukan gelar perkara atas laporan itu.

BACA JUGA: Hari Ini Ada Keputusan Penting untuk Dwi Sasono, Semoga

"Sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Terlapor atas nama AL, sudah dilakukan pemanggilan tapi tidak datang," katanya di Jakarta, Selasa (2/6).

Kendati demikian, dia belum menyebutkan kapan penetapan tersangka akan dilakukan. Karena saat ini sedang dilakukan pendalaman.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Tangani 480 Kasus Hoaks selama Masa Pandemi

Sementara itu, kuasa hukum RSO, Welfrid Silalahi mengaku, telah berkomunikasi dengan Polda Metro Jaya perihal pelaporan kliennya. Dia mengapresiasi atas proses hukum yang dilakukan para penyidik terhadap kasus ini.

"Informasi yang kami terima dari Polda Metro, sudah naik ke penyidikan," katanya saat dihubungi.

BACA JUGA: Polisi Klaim Gagalkan 10 Ribu Kendaraan yang Coba Kembali ke Jakarta

Apakah dengan demikian akan ada tersangka? Welfrid mengaku belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut. Namun lazimnya, ketika naik ke penyidikan, polisi akan menetapkan tersangka.

RSO melaporkan akun Facebook LQ Indonesia Lawfirm, kantor hukum advokat Alvin Lim, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalu media elektronik ke Polda Metro Jaya pada 10 April 2020. Laporan diregistrasi dengan nomor LP/2257/VI/YAN.25/2020 SPKT PMJ.

RSO menyatakan terlapor diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). RSO meyakini tindakan para pelapor memenuhi unsur-unsur pidana dalam pasal-pasal dimaksud.

"Terlapor telah menjustifikasi dengan menyebut klien kami menipu, mengambil hak masyarakat dan lainnya. Apa yang dikatakan ini jelas mendahului proses hukum dan tidak berdasar. Karena itu kami sangat yakin unsur-unsur pidana sebagaimana kami laporkan terpenuhi," jelas Welfried.

RSO sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Alvin Lim atas kasus sengketa investasi. Namun, dia menduga ada motif lain di balik pelaporan tersebut. Menurutnya, ada pihak-pihak yang sengaja ingin mendiskreditkan RSO sekaligus ayahnya, Oesman Sapta Odang (OSO).

Dia bahkan telah mengendus adanya tindakan lain untuk terus menyudutkan kliennya dengan menyebarluaskan fitnah. Untuk itu dia menegaskan, segala bentuk penyebaran fitnah bakal ditindaklanjuti ke ranah hukum.

Sementara itu Alvin Lim melalui akun LQ Indonesia Lawfirm menyebut siap menghadapi laporan RSO. Menurut dia, FB LQ Indonesia semata-mata untuk kepentingan umum yaitu imbauan agar masyarakat berhati-hati.

"Saya akan melawan dengan risiko apapun demi membela kepentingan umum terutama membela hak-hak para korban investasi," tulisnya dalam akun tersebut. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Syahrini Jadi Korban Konten Pornografi dan Pencemaran Nama Baik


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler