Advokat Melakukan Pembelaan di Pengadilan tak Bisa Dituntut

Rabu, 04 Februari 2015 – 01:29 WIB
Advokat Melakukan Pembelaan di Pengadilan tak Bisa Dituntut. Kuasa hukum BW, Nursyahbani Katjasungkana (kanan) bersama Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (kiri). Foto Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri dalam dugaan kasus mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu pada sengketa Pilkada Kotawaringin Barat yang di Mahkamah Kosntitusi pada 2010.

Pemeriksaan yang dilakukan hampir selama 12 jam sejak Selasa siang (3/2) masih membicarakan soal pasal yang dikenakan kepada BW.

BACA JUGA: Pengacara BW Protes Tak Diberi BAP

Dalam pemeriksaan kedua BW sebagai tersangka, masih ada beberapa pertanyaan yang tetap tidak dijawab. Kuasa hukum BW, Nursyahbani Katjasungkana mengatakan pertanyaan yang tidak dijawab terkait dengan profesi advokat dan besarnya jasa yang diterima BW saat menjadi kuasa hukum Ujang Iskandar selaku penggugat.

Menurut Nursyahbani, pertanyaan itu jelas bertentangan dengan Undang Udang (UU) Advokat. "Termasuk pula, Pak BW keberatan karena menurut UU advokat, advokat yang melakukan pembelaan di pengadilan tidak dapat dituntut," terang Nursyahbani.

BACA JUGA: Kiai Said: Dipercaya Lagi Saya Siap, Nggak ya Nggak Apa-Apa

Nursyahbani menambahkan selain tak menjawab berapa fee yang dibagi pada masing-masing kuasa hukum, BW juga menolak menunjukkan kamar hotel, siapa yang membayar hotel dan apakah saksi tersebut dibayar. (ysa/awa/jpnn)

 

BACA JUGA: Jerat BW, Mabes Polri Panggil Akil dan Bupati Kobar Ujang Iskandar

BACA ARTIKEL LAINNYA... MUI Dukung Hukuman Mati Narapidana Narkoba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler