jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri terus mendalami kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Wijdojanto (BW) yang diduga mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di sengketa Pemilukada, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah yang ditangani Mahkamah Konsitusi pada 2010.
Pendalaman itu dilakukan dengan memanggil mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), M Akil Mochtar dan Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Wijdojanto (BW).
BACA JUGA: MUI Dukung Hukuman Mati Narapidana Narkoba
Akil dan Ujang berkaitan erat menangani perselisihan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng, tahun 2010. Aki menjadi panelis hakim pada sengketa Pilkada Kobar, sementara Ujang adalah penggugat.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit IV) Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona mengungkapkan, kemungkinan pemeriksaan tersebut mengingat status Akil ketika itu sebagai pihak yang menangani perselisihan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng, tahun 2010.
BACA JUGA: Malam-Malam Didatangi Panda Nababan, Andi Bilang Cuma Say Hi
Dia mengaku, pemeriksaan itu bukanlah sebuah agenda untuk mengkomfrontir keterangan hasil pemeriksaan Bareskrim kepada BW dengan Akil dan Ujang. Namun, hanya untuk penambahan bahan penyidikan polisi. Terkait, realisasi pemanggilannya? Daniel mengaku, belum memiliki agenda tersebut.
"Memang belum ada agenda. Tapi pemeriksaan terhadap Akil dan Ujang mungkin dilakukan karena kaitannya dengan kasus ini," tukasnya.
BACA JUGA: Menag: Jangan Bangga Pergi Haji Berkali-kali
Sedangkan pemanggilan terhadap Ujang, lanjutnya, kemungkinan besar pemeriksaannya dijadwalkan pada Rabu (4/2). Surat pemanggilannya telah dikirimkan dan diharapkan Bupati Kota waringin Barat itu dapat hadir. "Panggilan sudah kita berikan, mudah-mudahan bisa hadir," harap Daniel.
Hal itu dibenarkan Kadiv Humas Mabes Polri, Ronny Frangky Sompie. Menurut Ronny, penyidik akan meminta keterangan Akil dengan alasan yang kuat. Akil saat itu menjadi Ketua Panelis Majelis Hakim Konstitusi. Jadi wajar bila penyidik menggali informasi dari Akil yang notabenenya menangani sidang sengketa Pemilukada tersebut.
"Tujuannya agar kasus ini dapat disidangkan di pengadilan. Sejauh ini telah ada 12 saksi yang juga telah diperiksa," terangnya.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto menegaskan pemanggilan Akil akan dilakukan jika memang penyidik memerlukan kesaksian dari tahanan KPK itu. Mengenai kapan tepatnya tunggu saja.
Seperti diketahui, siang tadi mantan wakil ketua KPK, Bambang Widjajanto memenuhi panggilan Bareskrim untuk diperiksa terkait kasus yang dituduhkan kepada. Saat datang BW tidak berkata apa-apa kepada media dan membiarkan pengacaranya yang menjawab segala pertanyaan.
BW dilaporkan Anggota DPR dari PDI Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015. BW kemudian ditangkap 23 Januari 2015 dan ditahan di Mabes Polri. Namun, pada 24 Januari BW akhirnya dilepas setelah pimpinan KPK Adnan Pandu Praja menemui Wakapolri Komjen Badrodin Haiti. (aen/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 12 Jam Diperiksa, BW Tak Ditahan Bareskrim
Redaktur : Tim Redaksi