Advokat Merah Putih Bawa Kasus Surat DKP Prabowo ke Mabes Polri

Jumat, 13 Juni 2014 – 20:26 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Aliansi Advokat Merah Putih melaporkan penyebaran surat rahasia Dewan Kehormatan Perwira (DKP) ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jumat (13/6).

Dalam laporan itu, Advokat Merah Putih juga membawa saksi yang dianggap mengetahui kronologis penyebaran dokumen tersebut di dunia maya.

BACA JUGA: KPK Isyaratkan Akil Dituntut Hukuman Berat

"Kami dari Advokat Merah Putih melaporkan adanya dokumen rahasia Dewan Kehormatan. Kami (Advokat Merah Putih) sebagai pelapor. Ini saksi kami yang mengetahui kapan keluarnya dan kapan kronologisnya," kata Buswin Wiryawan, pelapor dari Aliansi Advokat Merah Putih di Bareskrim Polri, Jumat (13/6).

Saksi yang dimaksud adalah Tonin Takhta Singarimbun.

BACA JUGA: JK Tak Tahu Mengapa Diberhentikan Gus Dur

Menurut Tonin, negara ini sebenarnya punya aturan hukum yang jelas. Namun, kata dia, ada sesuatu yang dianggap mengganggu yakni penyebaran dokumen rahasia berupa surat DKP.

Menurutnya, kalau dokumen yang dikeluarkan negara itu rahasia, termasuk oleh ABRI (sekarang TNI).

BACA JUGA: Anggap Keputusan DKP Bukti Prabowo Lakukan Perbuatan Tercela

Dia menjelaskan, awalnya mendapatkan informasi pada Minggu (8/6), sore. "Pada saat sore hari ada masuk melalui facebook kami. Lalu kami telusuri bahwa ini diupload oleh seseorang dari twitter dan kaskus," kata Tonin.

Ia menambahkan, pihaknya kemudian menelusuri kapan dokumen itu discan atau difoto.

Diketahuilah bahwa hal itu dilakukan sekitar 7 Juni 2014 sebelum masyarakat tahu ada dokumen ini.

"Kalau tidak salah mulai Selasa, Rabu dan seterusnya ini dibicarakan," paparnya.

Ia menjelaskan, pihaknya sudah berunding dengan Aliansi Advokat Merah Putih yang dideklarasikan pada 7 Juni 2014 di Rumah Polonia.

"Kami sudah berunding. Kami merasa dirugikan dengan dokumen ini sebagai masyarakat. Kita Advokat kita tahu kalau ada kejahatan kami harus melaporkan," ungkapnya.

Ia mengatakan, belum ada kesempatan berbicara dengan pemilik dokumen dalam hal ini ABRI, atau delapan orang yang tandatangan di Surat DKP itu.

"Tapi, dua hari lalu ada di televisi ada Bapak Samsul Djalal, (Letjen Purnawirawan) Fachrul Razi menyatakan dokumen ini pernah dikeluarkan beliau (DKP). Jadi, kami yakin dokumen ini adalah yang rahasia," katanya.

Pihaknya kemudian mencari hari dan waktu yang tepat untuk melaporkan ke polisi. Mereka pun hari ini melaporkan ke Bidang Pidana Umum, Cyber Crime Bareskrim Polri.

"Inti dari laporan ini adalah, siapa yang memasukan dokumen ini ke dalam sistem elektronik, kejahatan IT," katanya.

Kemudian, siapa orang yang menscan, memfoto, memasukan ke media sosial pada tanggal 7 Juni tersebut. Setelah itu siapa yang menyebarkanya juga dilaporkan.

Yang jelas, kata dia, yang dilaporkan ada kurang lebih empat orang. Yakni, pemilik account twitter atau kaskus, kemudian yang mengupload, memasukkan ke dalam sistem elektronik, yang mendistribusikan dan ada yang komentar.

"Itu namanya ada di penyidik. Nanti dari penyidik (menyebutkan), belum kapasitas kami. Setelah LP-nya ada nanti kami kasih tahu," katanya.

Dia membantah bahwa yang dilaporkan adalah Letjen Purn Fachrul Razi. Menurutnya, dari profil facebook dipastikan pelaku penyebaran adalah masyarakat biasanya.

"Kalau Fachrul Razi tidak kami laporkan," katanya.

Tapi, kata dia, surat DKP ini merupakan dokumen rahasia, diketahuinya berdasarkan pernyataan Fachrul di televisi.

Dalam laporan itu mereka juga melengkapi bukti Surat DKP yang disebarkan.

"Kami download dari FB tersebut dan kami download semua link-nya orang-orang yang perlu kami laporkan, yang  mengupload dan mendistribusikan," pungkasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keliling Jawa, Jokowi Bawa Enam Kemeja Kotak-Kotak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler