Advokat Penegak Keadilan Nilai Penahanan Richard Lee Penuh Kesewenang-wenangan

Rabu, 29 Desember 2021 – 20:27 WIB
Kordinator Forum Advokat Penegak Keadilan (Forpak), William Yani Wea menyayangkan penahanan Dr Richard Lee oleh Polda Metro Jaya. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kordinator Forum Advokat Penegak Keadilan (Forpak), William Yani Wea menyayangkan penahanan Dr Richard Lee oleh Polda Metro Jaya.

Menurutnya apa yang dilakukan Richard lee dalam review kecantikan di media sosial merupakan bentuk edukasi.

BACA JUGA: Permohonan Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Richard Lee Diperbolehkan Pulang

"Saya minta kepolisian segera membebaskan Richard Lee karena tuduhan atas ilegal akses tidak mendasar," kata William Yani Wea dalam siaran tertulisnya, Rabu (29/12).

Selain itu, lanjut William tidak mungkin mudah bagi Richard Lee untuk mengakses sosial medianya lantaran sudah menjadi barang bukti pihak kepolisian.

BACA JUGA: Dokter Richard Lee Ditahan, Sang Istri: Tolong Bapak Kapolri, Saya Enggak Rela

Ditambah lagi, ponsel miliknya telah disita.

William juga mempertanyakan status dr Richard Lee yang langsung ditetapkan sebagai tersangka sebelum adanya penyelidikan.

BACA JUGA: BWF World Championships 2021: Lee Zii Jia Susah Payah Atasi Pemain Ranking 50 Dunia

"Saya melihat penangkapan dan penahanan dr Richard sangat melukai keadilan," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, pada Agustus 2021 lalu, dr Richard Lee mengulas produk kecantikan yang dipromosikan aktris Kartika Putri.

Tak terima review tersebut, istri Habib Usman bin Yahya itu pun melaporkan dr Richard dengan pelanggaran Undang Undang ITE.

Richard pun sempat ditahan pihak kepolisian beberapa waktu namun kemudian dibebaskan.

Namun, hingga saat ini belum ada klarifikasi dari pihak kepolisian terkait penangkapan dr Richard Lee yang dilakukan pada Senin lalu di kediamannya Palembang, Sumatera Selatan. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler