Heboh soal Barang Kiriman PMI, Saleh Anggap Benny Ramdhani Tidak Etis

Senin, 08 April 2024 – 13:45 WIB
Saleh Partaonan Daulay. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay meminta Kepala BP2MI Benny Rhamdani segera meminta maaf kepada Presiden dan jajaran pemerintah lainnya terkait aturan pemberian fasilitas impor barang bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Hal ini disampaikan Saleh setelah ada kegaduhan akibat regulasi tersebut. Sebab, dia menilai Benny kelihatannya ingin menjadi pahlawan kesiangan terkait lahirnya regulasi itu.

BACA JUGA: BP2MI Minta Kemendag Meninjau Kembali Aturan Impor Barang Milik PMI

"Saya sudah mencoba mengecek latar belakang terkait aturan itu. Ternyata, justru Benny yang paling berperan atas lahirnya aturan tersebut, bukan kementerian Perdagangan," ujar Saleh di Jakarta, Senin (8/4).

Menurut informasi valid yang didapat Saleh, aturan itu berawal dari rapat terbatas pada 3 Agustus 2023 yang lalu. Forum itu dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi.

BACA JUGA: Bobby Nasution Menantu Jokowi Hadiri Acara Golkar di Jakarta, Sudah Jadi Kader?

Dia menyebut peserta rapat yang hadir antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Negara BUMN, Menteri Investasi, dan kepala BP2MI.

Yang menarik, katanya, Benny Rhamdani-lah yang memberikan paparan di depan semua peserta rapat.

BACA JUGA: Gus Jazil PKB: Pak Prabowo dengan Pak Muhaimin Akrab

"Keputusan rapat, PMI diperbolehkan mengirim barang maksimal USD 1.500 per tahun tanpa persyaratan sebagai importir. Pengiriman sebanyak itu dapat dilakukan sebanyak 3 kali pengiriman," tuturnya.

Hasil ratas tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan rapat teknis yang dihadiri oleh pejabat eselon I dan II. Dari BP2MI, yang hadirialah Sukarman selaku direktur Sistem dan Strategi Penempatan dan Perlindungan Kawasan Asia dan Afrika.

Dalam rapat teknis itu diputuskan jenis dan batas nilai barang kiriman. Ada banyak jenis barang yang diperbolehkan mulai dari pakaian hingga elektronik dan mainan anak.

Hasil rapat teknis dan rincian itulah yang kemudian dituangkan di dalam lampiran III Permendag No. 36/2023 yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsinya.

Setelah aturan diterbitkan, konon ada penumpukan barang kiriman PMI di beberapa tempat.

Terkait kondisi itu, dia menyebut Benny seharusnya dapat berkoordinasi dengan instansi pemerintah lain. Terutama dengan aparat bea cukai yang mempunyai kewenangan atas hal itu.

"Sayangnya, Benny tidak melakukan apa pun. Padahal setelah ditelusuri, pihak bea cukai menyebut bahwa salah satu masalahnya adalah data PMI pengirim barang tidak dapat diakses dari Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI)," ungkapnya.

Anehnya, lanjut Saleh, Benny malah teriak-teriak di media dan menyebut-nyebut Mendag Zulkifli Hasan dan pemerintah bertindak zalim kepada PMI, sehingga kelihatan betul tuduhan Benny sangat tendensius dan berupaya menyalahkan orang lain.

"Benny itu, kan, bagian dari pemerintah. Tidak hanya itu, dialah yang paparan dalam ratas sehingga aturan itu terbit. Kenapa tidak langsung cari jalan keluar? Kenapa kok malah menunjuk orang lain?" kata anggota Komisi IX DPR itu.

Saleh bahkan menilai Benny sedang menepuk air di dulang, tepercik muka sendiri. Dalam konteks ini, Benny melakukan suatu perbuatan yang memalukan diri sendiri dan Benny lepas tangan.

Saleh menduga Benny sengaja memicu kegaduhan atas terbitnya aturan baru ini. Seperti biasa, Benny sedang mencari perhatian. Dia tidak bisa dan biasa mencari solusi.

"Mungkin ini masih imbas dari pilpres dan pileg. Capres dan wapres yang didukungnya kalah. Bahkan, dia sendiri kalah dalam pemilu legislatif. Lengkaplah alasan untuk mencari perhatian. Siapa tahu ada yang mau menyiapkan tempat atau bertahan di tempat yang sama," ujar Saleh.(fat/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler