Kronologi 3 Oknum TNI AL Menculik & Aniaya Wartawan di Halsel, KKJ Mengecam

Selasa, 02 April 2024 – 11:09 WIB
Ilustrasi - Aksi solidaritas jurnalis pada Hari Kebebasan Pers Sedunia. FOTO ANTARA/Yusran Uccang/Spt/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam tindakan penganiayaan oleh tiga anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) terhadap Sukandi Ali, jurnalis media online di Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara.

Penganiayaan wartawan itu diduga terjadi di bangunan lantai dua, Pos TNI AL Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan pada Kamis (28/3).

BACA JUGA: Begini Nasib Oknum Prajurit TNI AL Penganiaya Jurnalis di Halsel

"KKJ telah memverifikasi dan memperoleh kronologi kejadian dari keterangan korban Sukandi," bunyi siaran pers KKJ melalui laman amnesty.id pada Senin (1/4).

Kejadian itu berawal saat korban dijemput oleh dua terduga pelaku di rumahnya yang diantar Babinsa Desa Babang yang diminta menunjukkan alamat rumah korban.

BACA JUGA: Gunhar Minta Kejagung Tangkap Oknum yang Jadi Backing Tambang Timah Ilegal

Sukandi kemudian bersama dua anggota TNI AL dibawa dengan mobil menuju Pos TNI AL di Pelabuhan Perikanan Panamboang. Sesampainya di pos, Sukandi kemudian diinterogasi perihal berita yang dibuatnya.

Saat diinterogasi, Sukandi dipukul dengan tangan kosong dan juga menggunakan sepatu Lars serta dicambuk menggunakan selang. Penganiayaan itu mengakibatkan luka dan lebam di sekujur tubuh, kepala, tangan dan bahu korban. Bahkan gigi korban ada yang patah akibat penyiksaan itu.

BACA JUGA: ART Dukung Kejagung Membongkar Megakorupsi di PT Timah

Korban juga sempat ditodong menggunakan pistol, setelah sebelumnya diintimidasi dengan diberikan satu kali tembakan peringatan ke atas menggunakan salah satu pistol pelaku.

Pelaku mengancam korban dengan kalimat: "Kalau hanya konfirmasi jangan terbitkan beritanya. Kecuali kamu awalnya meminta untuk wawancara, baru bisa kamu terbitkan beritanya”.

Pelaku menuduh korban membuat berita tanpa ada konfirmasi dan klarifikasi sebelumnya kepada TNI AL. Padahal korban mengaku telah melakukan konfirmasi dan memiliki rekaman suara wawancaranya dengan salah satu dari tiga pelaku TNI-AL tersebut.

Berita yang dipersoalkan pelaku itu berjudul “Puluhan Ribu KL BBM Diduga Milik Ditpolairud Polda Malut Ditahan AL di Halsel, Kepala KSOP II Ternate Diduga Terlibat” tayang di media Sidikkasus.co.id pada 26 Maret 2024.

Sebelumnya, jurnalis Sukandi menerima informasi penangkapan kapal pengangkut BBM jenis Dexlite, diduga milik Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara di perairan laut Bacan Timur, Halmahera Selatan.

"Berdasarkan informasi itu, Sukandi kemudian mewawancarai salah satu dari tiga anggota TNI AL tersebut," demikian siaran pers KKJ.

Setelah dianiaya, korban diminta membuat pernyataan tertulis, berisi dua poin.

Poin pertama, korban tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, juga tidak boleh melewati pesisir dari Labuha sampai ke Kupal.

Poin kedua, korban harus berhenti menjadi jurnalis dan tidak membuat liputan berita lagi.

Atas kasus penculikan dan penganiayaan tersebut, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyatakan sikap:

1. Penjemputan jurnalis Sukandi di rumahnya kemudian dibawa oleh anggota TNI AL untuk dianiaya, masuk kategori penculikan. Tindakan sewenang-wenang tanpa ada surat resmi itu, seperti kejahatan yang dilakukan pada masa pemerintahan Orde Baru yang represif;

2. Mengecam aksi penganiayaan terhadap Sukandi, karena telah mencederai kemerdekaan Pers. Aksi ini merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dijerat tindak pidana Pasal 354 KUHP dan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers;

3. Mendesak Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) untuk memberhentikan para pelaku dari kedinasan TNI AL dan pelaku harus diadili hingga pengadilan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku;

4. Mengimbau kepada masyarakat dan semua stakeholder, jika merasa dirugikan oleh pemberitaan, silakan menyelesaikan melalui mekanisme yang telah diatur UU Pers. Yakni memberikan hak jawab/hak koreksi atau kalau merasa belum cukup bisa mengadukan ke Dewan Pers sebagai sengketa pers.

Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Komite beranggotakan 11 organisasi Pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler