AF Pura-Pura Menginap lalu Menyikat Adik Teman yang Masih Perawan

Kamis, 19 Mei 2022 – 19:16 WIB
AF (19) pelaku pencabulan yang ditangkap Polres Serang. Dok Humas Polda Banten.

jpnn.com, SERANG - Polres Serang menangkap seorang pemuda berinisial AF (19) karena telah mencabuli seorang gadis berusia 16 tahun.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan pelaku ditangkap pada Selasa (17/5) malam pukul 23.00 di Kecamatan Carenang.

BACA JUGA: Anak Terbelakang Mental jadi Korban Pencabulan, Nih Pelakunya, Sontoloyo

Menurut dia, aksi bejat pelaku ini dilakukan pada Desember 2021 hingga Januari 2022. Dia menyebut antara tersangka dan korban memang memiliki jalinan asmara.

Pelaku juga sering menginap di kediaman korban sebab kenal baik dengan kakak korban.

BACA JUGA: Penjelasan Kombes Irsan Soal Tersangka Pencabulan yang Tewas di Ruang Pemeriksaan

“Awalnya korban menolak saat diminta AF melayani hubungan suami istri. Pelaku kemudian merayu dan berjanji bertanggung jawab jika korban hamil. Korban akhirnya menyerahkan kegadisannya (keperawanan),” kata Yudha dalam siaran persnya, Kamis (19/5).

Perbuatan bejat ini dilakukan pelaku berulang-ulang. Korban pun masih percaya bahwa pelaku akan menikahinya apabila hamil.

BACA JUGA: Leher Terjerat Kabel Listrik, Tersangka Pencabulan Tewas di Ruang Pemeriksaan

“Perbuatan terlarang ini dilakukan antara pukul 02.00 hingga 04.00, di saat kakak korban tidur. Setiap kali berhubungan intim tersangka selalu meyakinkan akan bertanggung jawab," beber Yudha.

Namun, pada Januari 2022, pelaku sudah tidak lagi muncul di rumah korban. Pelaku ternyata berusaha menjauh dan menghindari korban.

"Korban juga beberapa kali datang ke rumah tersangka namun tidak berhasil menemui. Merasa dirinya telah dibohongi, korban mengadu kepada kakaknya dan melaporkan ke Mapolres Serang," kata ujar dia.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menambahkan berbekal dari laporan serta pemeriksaan saksi dan korban, pihaknya langsung mengerahkan personel Unit PPA untuk menangkap pelaku.

"Tersangka sudah ditangkap dan dijerat Pasal 81 juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” ujar dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasat Reskrim Seketika Mencium Tangan Tersangka Pencabulan, Lalu Meminta Maaf


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler