jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar tindak pidana pemalsuan obat keras dengan obat-obatan paten yang tidak sesuai standar.
Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan satu tersangka berinisial AFAF, 52. “Tersangka melakukan repacking terhadap obat keras generik menjadi obat-obatan paten non-generik yang memiliki harga lebih mahal,” kata Dirtipidter Brigjen Fadil Imran di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/7).
BACA JUGA: Peredaran Obat Palsu jadi Topik Utama Pertemuan OKI 2018
Tersangka AFAF menggunakan perusahaanya bernama Jaya Karunia Investindo (JKI) sebagai Perusahaan Besar Farmasi (PBF) yang terdaftar resmi di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Dia ini menyalurkan obat-obatnya ke 197 apotek, seolah itu adalah obat paten,” katanya.
BACA JUGA: Peredaran Obat Palsu Secara Online Masih Marak Terjadi
BACA JUGA: Peredaran Obat Palsu Secara Online Masih Marak Terjadi
Dalam aksinya, tersangka menggunakan bahan baku obat yang diduga telah kedaluwarsa dan dimasukkan ke dalam kemasan untuk dijual kembali. Aksi ini telah dilakukan selama tiga tahun dan sudah memalsukan 51 jenis obat.
BACA JUGA: Polri Gerebek Pabrik Obat Palsu, Hasilnya Luar Biasa
"Rata-rata obat yang bernilai ekonomis tinggi. Seperti obat antibiotik, asam urat, obat penyakit dalam, dan sabagainya,” jelas Fadil.
Akibat kejahatan ini, kata Fadil, selain berdampak buruk kepada kesehatan, negara juga dirugikan dan membuat publik menjadi tidak percaya terhadap distributor obat-obat resmi.
BACA JUGA: Peredaran Obat Palsu jadi Topik Utama Pertemuan OKI 2018
Bersama satu orang pelaku, polisi turut menyita bahan baku obat yang dioplos dengan puluhan jenis kemasan obat dan alat-alat produksi tersangka untuk mengemas obat palsu dan tiga dua obat sekunder yang siap edar. (rmol)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Ingin Konsumen Lebih Berdaya
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti