AFPI Sediakan Posko Pengaduan demi Lindungi Nasabah Fintech

Selasa, 05 Februari 2019 – 02:04 WIB
Waketum AFPI Sunu Widyatmoko, Wakil Ketua Multiguna Entjik S Djafar, Humas Tumbur Pardede, Wakil Ketua Eksekutif Pendanaan Produktif Chris Antonius, Ketua Eksekutif Pendanaan Multiguna Dino Martin, Ketua Harian Kuseryansyah

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menunjukkan komitmennya untuk menangani penyelesaian pengaduan pelanggan fintech pendanaan online.

AFPI membentuk Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online demi  melindungi pelanggan dan memajukan industri fintech.

BACA JUGA: Perdana Salurkan Bantuan untuk Korban Tsunami Selat Sunda

Ketua Harian AFPI Kuseryansyah berharap upaya itu dapat memberikan perlindungan kepada nasabah maupun penyelenggara fintech.

Dia menambahkan, pihaknya berusaha menjaga industri fintech, khususnya P2P (peer to peer) lending, dapat berperan positif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara riil melalui inklusi keuangan yang lebih menyeluruh.

BACA JUGA: Apresiasi Nasabah, Uang Teman Gelar Untung Kilat Berlipat

“Dalam praktiknya selalu menjunjung kode etik yang melindungi hak-hak konsumen," kata Kuseryansyah, Senin (4/2).

BACA JUGA: Encrypblock Bakal Merevolusi Fintech

Dia mengatakan, Posko Pengaduan Layanan  Pendanaan Online tersebut dapat diakses oleh masyarakat melalui call center maupun email.

Sebelumnya, AFPI juga telah membentuk komite etik yang akan mengawasi pelaksanaan kode etik operasional atau code of conduct (CoC) fintech peer to peer (P2P) lending atau dikenal sebagai pendanaan online.

Hal itu untuk melindungi konsumen. Di antaranya, larangan mengakses kontak dan juga penetapan biaya pinjaman maksimal pinjaman.

Dalam kode etik tersebut, AFPI menetapkan total biaya pinjaman tidak boleh lebih dari 0,8 persen per hari dengan penagihan maksimal 90 hari.

Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan, keberadaan komite etik dan langkah-langkah perlindungan itu sekaligus menegaskan komitmen pelaku usaha dalam menerapkan standar praktik bisnis yang bertanggung jawab guna melindungi nasabah maupun penyelenggara.

“Upaya-upaya tersebut dilakukan oleh AFPI dalam rangka melindungi para nasabah dan penyelenggara fintech pendanaan online dari fintech-fintech pinjaman online ilegal,” kata Sunu. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rupiah Plus Targetkan Pencairan Pinjaman Rp 1,5 T di 2019


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler