jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan financial technology (Fintech) Rupiah Plus telah menyalurkan pinjaman senilai Rp 3 triliun. Duit dicairkan kepada masyarakat selama 1,5 tahun beroperasi.
RupiahPlus hanya memiliki dua produk pinjaman, Rp 800 ribu dan Rp 1,5 juta dengan jatuh tempo 14 hari. "Kita memang menyasar menengah bawah dan lebih dari 50 persen yang meminjam adalah wanita yang didominasi ibu rumah tangga yang punya bisnis, atau UMKM," kata CEO Rupiah Plus, Rebecca Wang di kantornya, Jakarta Barat, Rabu (28/11).
Dia berharap masyarakat cerdas dan waspada memilih aplikasi untuk mencari pinjaman online. Sebab, tidak sedikit perusahaan fintech yang menggunakan logo mirip Rupiah Plus.
"Banyak perusahaan fintech ilegal menjiplak nama dan logo perusahaan. Ini patut diwaspadai karena nilai pinjaman yang dijanjikan dipotong biaya administrasi tanpa pemberitahuan. Selain itu dana yang harus dikembalikan jauh di atas nilai pinjaman. Alamat kantor yang digunakan juga fiktif dan tidak ada tim customer service," katanya.
Rebecca mengatakan, pihaknya mengikuti regulasi OJK dalam melatih dan melengkapi setiap penagih hutang dengan standar operasional prosedur. Penagihan harus dilakukan dengan sopan, beretika, tegas namun mematuhi ketentuan hukum.
BACA JUGA: Begini Cara TunaiKita Bikin Anak Muda Jabar Melek Fintech
“Karyawan yang melanggar akan dikenakan sanksi berat atau dipecat. Kami tidak memperkenankan komunikasi penagihan dilakukan melalui Whatsapp," kata Chief Corporate Communications Officer Rupiah Plus, Randy Salim.
Randy mengatakan, saat ini ada sekitar 1 juta orang yang mengunduh aplikasi Rupiah Plus dan ada sekitar 250 ribu yang aktif melakukan peminjaman.
Randy mengungkapkan, kredit macet hanya 4% sampai 6% dari total pelanggan yang mengajukan pinjaman. Pihaknya menargetkan pencairan pinjaman hingga USD 100 juta atau sekitar Rp 1,5 triliun pada tahun 2019. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Rupiahplus Dukung Program Inklusi Keuangan OJK
BACA JUGA: Pegadaian Lirik 5 Perusahaan Fintech
BACA ARTIKEL LAINNYA... Astra Gandeng WeLab Lebarkan Sayap di Industri Fintech
Redaktur & Reporter : Adil