jpnn.com, SURABAYA - Polsek Tegalsari meringkus pengedar pil koplo bernama Africius Yohanes Tanudjaya (23). Pria asal Bronggalan Sawah, Tambaksari, Kota Surabaya itu membawa seribu butir pil koplo.
Kapolsek Tegalsari AKP Achmad Rakhmatullah Dwi Nugroho mengatakan ditangkapnya Africius dari hasil pengembangan kasus penangkapan seseorang mahasiswa berinisial MA (23) yang mengonsumsi obat-obatan terlarang.
BACA JUGA: Pintu Kamar Hotel Diketuk, Ups Ada Gadis 15 Tahun sedang Main dengan Om Hidung Belang
"MA sebelumnya kami tangkap di kawasan Tempel Sukorejo I. Tempat itu kerap dipakai transaksi pil koplo," kata Achmad, Senin (27/9).
Kemudian MA yang berstatus sebagai saksi itu membeberkan informasi mengenai Africius. Hingga akhirnya keberadaannya diketahui polisi.
BACA JUGA: Pintu Kamar Hotel Diketuk Tak Ada Respons, Begitu Dibuka, Ya Ampun, Gempar
Pada Sabtu (11/9) pagi, rumah Africius tiba-tiba diketok oleh seseorang. Saat membuka pintu rupanya beberapa anggota kepolisian berdiri di hadapannya.
Dia langsung ditangkap dan rumahnya digeledah mencari barang bukti pil koplo.
BACA JUGA: Lagi Enak-enakan di Indekos, Pintu Diketuk, Sejumlah Pasangan Mesum Gelagapan, Hmm
"Kami amankan Africius di rumahnya Jalan Bronggalan Sawah 4F 54 Kecamatan Tambaksari, Surabaya," jelas dia.
Dari hasil penggeledahan, aparat kepolisian menemukan barang bukti seribu butir pil koplo yang siap diedarkan.
"Tersangka dan barang bukti kami bawa ke Polsek Tegalsari guna penyidikan dan penanganan penyidikan lebih lanjut," tandas Achmad. (mcr12/jpnn)
Redaktur : Adil
Reporter : Arry Saputra