jpnn.com, PALEMBANG - Enam pasangan bukan muhrim terjaring razia Penyakit Masyarakat (Pekat) oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Keenam pasangan muda-mudi itu diamankan Unit PPA dari sejumlah indekos di wilayah hukum Polrestabes Palembang, lantaran diduga berbuat mesum dan tidak dapat menunjukkan bukti sebagai pasangan suami istri yang sah, Minggu (22/11), sekitar pukul 01.30 WIB.
BACA JUGA: Pria Beristri Ajak Janda Muda Mesum di Taman, Eh, Kamu Ketahuan...
“Dari hasil razia rutin yang kami lakukan kali ini, ada 6 pasangan muda-mudi yang kami amankan dari beberapa kosan dalam wilayah Kota Palembang," kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, Ipda Fifin Sumailan.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Fifin, dua pasangan terbukti sudah bertunangan dan akan melangsungkan pernikahan, yakni Wi dan Ni serta De dan Ay.
BACA JUGA: Pengakuan Pria Bejat Ini Bikin Elus Dada, Kamar Mandi, Uang Seribu, Berkali-kali
Sedangkan 4 pasangan lainnya hanya berstatus pacaran.
“Bahkan pasangan Wi dan Ni, mengaku sudah tiga bulan menginap di kosan tersebut. Kalau De dan Ay, mereka warga asal Bengkulu sudah empat hari tinggal bersama di kosan itu,” jelasnya.
BACA JUGA: Pasangan Polisi dan Perawat Kompak Berikan Layanan Mesum, Tarifnya Rp 2,7 Juta Per Jam
Untuk empat pasangan muda-mudi diduga mesum lainnya akan didata dan dipanggil pihak keluarganya serta membuat surat perjanjian tidak mengulangi lagi perbuatan serupa.
“Pasangan muda-mudi yang terjaring kali ini, mereka semuanya wajah baru. Setelah didata dan dipanggil orang tuanya, mereka baru diizinkan pulang," kata Fifin lagi.
"Namun, jika nanti masih mengulangi perbuatannya lagi maka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (dian/Palpos.id)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha