AFTECH Ingatkan Masyarakat Waspada Hadirnya Fintech Palsu

Kamis, 15 Juli 2021 – 23:42 WIB
Ilustrasi Fintech. Foto: Google

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Pandu Patria Sjahrir merasa sangat prihatin dengan banyaknya modus penipuan berkedok penawaran investasi, yang mencatut atau mengatasnamakan penyelenggara fintech resmi.

Oleh karena itu, AFTECH berinisiatif untuk memulai Kampanye Anti Fintech Palsu.

BACA JUGA: Vanessa Angel: Kami Sudah Sampai Airport, eh Enggak Bisa Terbang

Pandu mengungkapkan kampanye ini diinisiasi sebagai upaya kolaboratif untuk mendukung berbagai langkah tegas yang telah dilakukan oleh pemerintah dan regulator dalam memberantas fintech bodong.

Serta mencegah peningkatan penipuan yang dilakukan oleh fintech bodong ini.

BACA JUGA: Jasindo Bersama Konsorsium Asuransi Proteksi Aset dan Konstruksi SKK Migas-KKKS

“Terutama pada saat ini dengan menggunakan berbagai aplikasi pesan instan dan media sosial yang mencatut nama dan logo penyelenggara fintech resmi,” ujar Pandu saat membuka kegiatan bertema Waspada Pencatutan Nama dan Logo Penyelenggara Fintech Resmi di Aplikasi Pesan Instan dan Media Sosial, pada Kamis (15/7).

Dia mengimbau masyarakat untuk terus berhati-hati atas berbagai bentuk penawaran dari akun-akun palsu yang melakukan pencatutan nama dan logo penyelenggara fintech resmi.

BACA JUGA: Pupuk Indonesia jadi Role Model Integrasi Roadmap Holding Anak Perusahaan

“Kemudian, penting untuk selalu menjaga kerahasiaan username, password, secure PIN, dan data pribadi penting lainnya dan tidak memberikan data-data personal ini kepada siapa pun,” imbuhnya.

Pandu juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mentransfer uang ke oknum-oknum penipu dengan akun aplikasi pesan instan dan media sosial palsu yang mengatasnamakan penyelenggara fintech resmi.

“Masyarakat juga dapat mengunjungi portal www.CekRekening.id yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo pada 2017, yang bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana,” tambahnya.

Pandu berpesan kepada masyarakat untuk hanya memilih perusahaan dan produk fintech yang telah terdaftar dan berizin dengan memeriksa di website resmi dari regulator dan/atau dari AFTECH.

“Kami juga ingin menyampaikan bahwa sebagai salah satu bentuk upaya meningkatkan edukasi dan kewaspadaan masyarakat, AFTECH menghadirkan situs web www.CekFintech.id,” kata Pandu.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler