Agar Impor Daging Lancar, Minta Tolong Patrialis Akbar

Kamis, 26 Januari 2017 – 21:05 WIB
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menggelar konferensi pers terkait OTT Hakim MK Patrialis Akbar, di gedung KPK, Kamis (26/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar (PAK) sebagai tersangka suap.

Patrialis bersama rekannya yang menjadi perantara, Kamaludin (KM), disangka menerima suap dari bos pemilik 20 perusahaan impor, Basuki Hariman (BHR) dan sekretarisnya, NG Fenny (NGF).

BACA JUGA: Desas-desus Gratifikasi Seks dalam Kasus Patrialis

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan suap USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu diberikan terkait pembahasan uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2015 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Basaria membeber, ada dugaan Patrialis sebelumnya sudah dua kali menerima amplop.

BACA JUGA: Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Politikus PAN Prihatin

"Diduga USD 20 ribu dan SGD 200 ribu ini penerimaan ketiga. Sudah ada penerimaan pertama dan kedua sebelumnya," kata Basaria didampingi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (26/1) malam.

Basaria menjelaskan, kasus ini terbongkar dari laporan masyarakat. Setelah menerima laporan, tim penyidik ditugaskan melakukan pemantauan hingga terjadilah OTT di tiga lokasi di Jakarta, mulai pukul 10.00 hingga 21.30, Rabu (25/1).

BACA JUGA: Patrialis Memang Bandel, Nih Buktinya

KPK berhasil mengamankan 11 orang di tiga lokasi berbeda di Jakarta.

Basaria menjelaskan, awalnya tim mengamankan Kamaludin di lapangan golf kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.

Setelah itu, tim bergerak di salah satu kantor Basuki di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Tim kemudian menangkap Basuki dan NG Fenny di kantornya itu.

Sekitar pukul 21.30 tim bergerak mengamankan Patrialis Akbar. Mantan anggota DPR dan bekas menkumham itu ditangkap di Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

"Dia saat itu bersama dengan seorang wanita dan beberapa rekan lainnya," ungkap perempuan pertama yang menjadi komisioner KPK itu.

Basaria menjelaskan, dalam rangka pembahasan uji materi UU/41, Basuki dan NG Fenny melakukan pendekatan kepada Patrialis lewat Kamaludin.

Dia menegaskan, upaya pengurusan uji materi itu dilakukan Basuki agar bisnis impor daging mereka dapat lebih lancar.

"Setelah pembicaraan PAK sanggup bantu terkait permohonan uji materi itu," ungkap Basaria.

Dalam OTT itu, tim mengamankan dokumen pembukuan perusahaan, voucher pembelian mata uang asing dan draft putusan uji materi.

Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin dijerat pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sedangkan Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap disangka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 auat 1 kesatu KUHP. "Tujuh orang lainnya masih berstatus sebagai saksi," kata Basaria.

KPK tidak menjelaskan siapa saja tujuh orang yang turut diamankan dalam OTT itu.

Sedangkan Syarif membantah KPK sengaja membidik hakim MK sebagai sasaran OTT.

"Kami tidak menargetkan secara khusus hakim-hakim MK. Tapi ini betul-betul informasi dari masyarakat," katanya. (Boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN Tegaskan Patrialis Akbar Bukan Lagi Kadernya


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler