jpnn.com - jpnn.com -Dunia penegakan hukum Indonesia kembali tercoreng dengan ulah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.
Mantan anggota DPR dan Menkumham itu resmi ditetapkan sebagai tersangka suap. Patrialis bersama rekannya yang menjadi perantara, Kamaludin (KM), disangka menerima suap dari bos pemilik 20 perusahaan impor, Basuki Hariman (BHR) dan sekretarisnya, NG Fenny (NGF).
BACA JUGA: Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Politikus PAN Prihatin
Suap berkaitan dengan pengurusan uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.
KPK hanya menetapkan empat dari sebelas orang yang diamankan saat OTT di tiga lokasi berbeda di Jakarta, Rabu (25/1).
BACA JUGA: Patrialis Memang Bandel, Nih Buktinya
Patrialis ditangkap saat bersama dengan seorang wanita yang bukan istrinya di Grand Indonesia. Berembus kabar adanya dugaan gratifikasi seks, selain suap terhadap Patrialis.
Namun, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif tegas membantah adanya gratifikasi seks itu. "Bahwa tidak ada gratifikasi seks. Kami tidak mendapatkan informasi itu," kata Syarif didampingi Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di kantor KPK, Kamis (26/1).
BACA JUGA: PAN Tegaskan Patrialis Akbar Bukan Lagi Kadernya
Hanya saja Syarif menolak menjelaskan siapa identitas wanita yang tengah bersama mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu. "Soal siapa wanita yang menemani karena tidak ada hubungan dengan materi kasus tidak perlu diungkapkan," kata Syarif.
Menurut dia, ini kasus yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi. "Tidak ada hubungan dengan kesusilaan dan tidak perlu dijelaskan," papar Syarif.
Yang pasti, dia menegaskan, KPK akan menelisik lebih dalam dugaan keterlibatan tujuh orang itu. "Kalau ada bukti lain dan akan ditingkatkan ke penyidikan, nanti akan diupdate," paparnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hingga Magrib, Tak Ada Keramaian di Rumah Patrialis...
Redaktur & Reporter : Boy