Agar Kasus Gayus Tuntas, Wapres Jangan Libatkan Satgas

Jumat, 21 Januari 2011 – 20:02 WIB

JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk tidak memerintahkan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) mendampingi Wapres Boediono dalam mengawasi proses penyelesaian kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan yang kini .

"Dalam konteks instruksi presiden (Inpres) terhadap Wakil Presiden Boediono untuk melakukan monitoring terhadap proses penyelesaian kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan, Partai Golkar meminta Presiden SBY untuk tidak melibatkan Satgas PMH," kata Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Idrus Marham, di ruang rapat Fraksi Golkar, gedung Nusantara I, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (21/1).

Alasan Golkar agar Satgas PMH tidak dilibatkan dalam monitoring kasus Gayus, lanjut Idrus, karena Golkar meyakini keberadaan Satgas PMH justru akan membuat kerja Wapres tidak efektif"Kalau Satgas PMH ada di situ, pasti kerja wakil presiden tidak efektif bahkan akan semakin memperkeruh persoalan, karena faktanya Satgas dalam kasus ini justeru menimbulkan masalah baru," kata Idrus Marham.

Apabila desakan Golkar ini tidak diindahkan, sangat besar kemungkinan pada akhirnya Satgas PMH akan merongrong kewibawaan lembaga penegak hukum itu sendiri dan memunculkan ketidakpastian hukum yang pasti berdampak pada bidang kehidupan lainnya, khususnya bidang ekonomi baik nasional maupun internasional.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin, menambahkan, sedari awal Komisi III DPR sudah mempertanyakan kehadiran Satgas PMH yang dibentuk hanya berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres)

BACA JUGA: Polisi Anggap Testimoni Gayus Bukan Alat Bukti

"Dari awal Komisi III DPR sudah mempertanyakan pembentukan Satgas PMH itu oleh presiden karena dikhawatrikan akan mengganggu institusi penegak hukum
Seiring dengan terkuaknya kasus Gayus, kecemasan itu akhirnya jadi kenyataan

BACA JUGA: Dikaitkan Kasus Gayus, Darmin Nasution Meradang

Satgas PMH memang telah bertindak melebihi dari institusi penegak hukum yang dibuat berdasarkan undang-undang," imbuh Aziz Syamsuddin.

Terlebih setelah Gayus Halomoan membacakan testimoninya usai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengungkap politisasi kasusnya oleh oknum Satgas PMH
"Saya yakin satu atau dua bahkan tiga anggota Satgas PMH itu sebentar lagi tentu akan menjalani pemeriksaan pihak berwajib

BACA JUGA: Datangi KPK, ASI Cerca Nurdin Halid

Karena itu, sangat tidak pada tempatnya kalau Satgas PMH diberi tugas mendampingi Wapres Boediono memonitoring penyelesaian kasus Gayus," tukas Aziz(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Paling Lambat Senin, Deponeering Bibit-Chandra Terbit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler