JAKARTA -- Kepolisian menilai, testimoni Gayus Tambunan yang disampaikan usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (19/1), bukanlah alat buktiAlasannya, pengakuan Gayus disampaikan di luar persidangan
BACA JUGA: Dikaitkan Kasus Gayus, Darmin Nasution Meradang
Dengan dalih tersebut, kepolisian menyatakan belum bisa mengembangkan materi yang disampaikan Gayus itu."Secara yuridis akan baik sebagai alat bukti jika disampaikan di depan persidangan,'' ujar Kabid Penerangan Umum Divhumas Mabes Polri Kombespol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jumat (21/1) siang.
Dijelaskan seandainya keterangan itu disampaikan di depan persidangan, maka akan dapat dijadikan bahan keterangan untuk penyidikan
Nantinya, polisi akan menggunakan keterangan Gayus tersebut jika memiliki relevansi dengan kasus-kasus Gayus yang kini tengah ditangani polisi
BACA JUGA: Datangi KPK, ASI Cerca Nurdin Halid
Dimana saat ini polisi masih menangani dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan GayusSeperti diberitakan, dalam testimoninya, mantan pegawai Dirjen Pajak itu menyebut sejumlah nama yang diduga bermain dalam kasus yang menjerat dirinya itu. Seperti dugaan keterlibatan anggota Satgas Mafia Hukum Denny Indrayana, Mas Achmad Santosa dan Yunus Husein yang disebut Gayus merekayasa kasus yang menjeratnya itu
BACA JUGA: Paling Lambat Senin, Deponeering Bibit-Chandra Terbit
Selain itu ada juga penyebutan nama jaksa senior Cirus Sinaga yang dituding Gayus terlibat dalam rekayasa kasusnya(zul/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Cirus Sinaga Kena Sanksi Berat
Redaktur : Tim Redaksi