"Sekarang sudah di meja Jaksa Agung
BACA JUGA: Cirus Sinaga Kena Sanksi Berat
Mungkin, kalau nggak hari ini, Senin sudah bisa ditandatangani Jaksa Agung," kata Marwan, saat dicegat selepas shalat Jumat (21/1).Kalaupun ada perbaikan, lanjut Marwan, paling-paling hanya hal kecil seperti redaksionalnya, dan bukan materi deponeering
BACA JUGA: KPK Terima Penghargaan Internasional
Termasuk juga mempertimbangkan penolakan DPR RI, yang masuk ke kejaksaan terakhir setelah pendapat hukum lembaga negara seperti Presiden, Kapolri, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konsitusi.Sama seperti penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), lanjut mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) ini, Bibit dan Chandra akan dipanggil ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk menerima surat deponeering itu
Menurut Marwan, DPR bisa saja bersikap tak setuju, tapi sesuai Pasal 35 c UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, penolakan itu bisa ditolak
BACA JUGA: Vonis Atas Gayus Bikin KPK Kecewa
"Karena itu (adalah) hak atau diskresi yang diberikan Undang-undang kepada Jaksa AgungJadi, siapapun tak bisa mengintervensiMenyarankan boleh, tapi tidak memaksakan, menghalangi atau mencegah," jelas mantan Kajati Jawa Timur ini.Opsi Deponeering sendiri, akhirnya dipilih kejaksaan setelah derasnya desakan masyarakat kepada pemerintah, karena kasus Bibit-Chandra diduga kuat merupakan bentuk kriminalisasi pimpinan KPKPresiden pun akhirnya menyarankan agar kasus ini diselesaikan di luar pengadilan(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Gayus, Kemlu Tak Ingin Berkomentar
Redaktur : Tim Redaksi