Paling Lambat Senin, Deponeering Bibit-Chandra Terbit

Jumat, 21 Januari 2011 – 15:59 WIB
JAKARTA - Surat deponeering untuk perkara yang membelit Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah, tak lama lagi bakal terbitSurat berisi alasan pengenyampingan perkara demi kepentingan umum tersebut, menurut Jaksa Agung Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy, sudah di meja Jaksa Agung Basrief Arief.

"Sekarang sudah di meja Jaksa Agung

BACA JUGA: Cirus Sinaga Kena Sanksi Berat

Mungkin, kalau nggak hari ini, Senin sudah bisa ditandatangani Jaksa Agung," kata Marwan, saat dicegat selepas shalat Jumat (21/1).

Kalaupun ada perbaikan, lanjut Marwan, paling-paling hanya hal kecil seperti redaksionalnya, dan bukan materi deponeering
Sebelum diajukan ke Jaksa Agung, tambah dia, pertimbangan deponeering kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang dituduhkan pada Bibit dan Chandra itu, sudah dirumuskan bersama tim pakar Jaksa Agung pada Kamis kemarin

BACA JUGA: KPK Terima Penghargaan Internasional

Termasuk juga mempertimbangkan penolakan DPR RI, yang masuk ke kejaksaan terakhir setelah pendapat hukum lembaga negara seperti Presiden, Kapolri, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konsitusi.

Sama seperti penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), lanjut mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) ini, Bibit dan Chandra akan dipanggil ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk menerima surat deponeering itu
Ditegaskannya pula, penolakan DPR sama sekali tak berpengaruh dengan sikap Jaksa Agung yang tetap menerbitkan deponeering.

Menurut Marwan, DPR bisa saja bersikap tak setuju, tapi sesuai Pasal 35 c UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, penolakan itu bisa ditolak

BACA JUGA: Vonis Atas Gayus Bikin KPK Kecewa

"Karena itu (adalah) hak atau diskresi yang diberikan Undang-undang kepada Jaksa AgungJadi, siapapun tak bisa mengintervensiMenyarankan boleh, tapi tidak memaksakan, menghalangi atau mencegah," jelas mantan Kajati Jawa Timur ini.

Opsi Deponeering sendiri, akhirnya dipilih kejaksaan setelah derasnya desakan masyarakat kepada pemerintah, karena kasus Bibit-Chandra diduga kuat merupakan bentuk kriminalisasi pimpinan KPKPresiden pun akhirnya menyarankan agar kasus ini diselesaikan di luar pengadilan(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Gayus, Kemlu Tak Ingin Berkomentar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler