Agar Polisi, Jaksa, dan KPK Rukun

Salah Satu Alasan Terbitnya SKPP

Senin, 30 November 2009 – 18:02 WIB

JAKARTA -- Kejaksaan menggunakan dua alasan sebagai dasar dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian dua wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Chandra M Hamzah dan Bibit Samad RiantoDalam keterangan persnya di gedung Kejagung, Senin (30/11) sore, Jampidsus Marwan Effendi menyebutkan ada alasan yuridis dan alasan sosiologis.

Dijabarkan Marwan, alasan yuridis yang dimaksud adalah bahwa kedua tersangka, yakni Chandra dan Bibit, tidak menyadari dampak yang ditimbulkan atas perbuatannya

BACA JUGA: HNW Pendukung Angket ke-503

Meski sebenarnya, perbuatan kedua tersangka memenuhi delik seperti diatur dalam pasal 12E dan pasal 23 UU No.31 Tahun 1999 junto UU no.20 Tahun 2001, serta pasal 42 KUHP


"Namun, karena dipandang kedua tersangka tidak menyadari dampak yang ditimbulkan dan dianggap hal yang wajar dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dan sudah dilakukan para pendahulunya, maka dapat diterapkan pasal 50 KUHP," ulas Marwan.

Sedang alasan sosiologis yang dimaksud, diperinci menjadi tiga item

BACA JUGA: KPK Kirim Tim ke Batam

Pertama, masih kata Marwan, ada suasan kebatinan yang membuat perkara tidak layak diajukan ke pengadilan dan lebih banyak mudaratnya  daripada manfaatnya.

Kedua, untuk menjaga keterpaduan atau harmonisasi lembaga penegak hukum baik kejaksaan, polisi dan KPK di dalam menjalankan tugas melakukan pemberantasan korupsi sebagai alasan dokrinal yang dijamin dalam hukum pidana.

Ketiga, masyarakat memandang perbuatan yang dilakukan kedua tersangka tidak layak untuk dipertanggungjwabkan kepada keduanya karena perbuatan tersebut dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam pemberantasan korupsi yang memerlukan terobosan-terobosan hukum
"Sekian, terimakasih," ujar Marwan, yang sempat sudah beranjak akan meninggalkan kursinya, sebelum akhirnya duduk lagi karena ada wartawan yang mengajukan pertanyaan

BACA JUGA: Besok Siang SKPP Chandra-Bibit Diteken

(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Akhirnya Dukung Angket Century


Redaktur : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler