jpnn.com - JAKARTA - Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan pencopotan Archandra Tahar dari jabatan Menteri ESDM oleh Presiden Joko Widodo sekaligus menjadi bukti bahwa memang sudah terjadi pelanggaran undang-undang (UU)
"Sempurna sudah presiden melanggar sumpah jabatannya karena telah terbukti melanggar UU dengan cara mengangkat orang asing menjadi menteri dan 20 hari sesudah dilantik jadi Menteri ESDM dicopotnya lagi," kata Margarito, Senin (15/8).
BACA JUGA: Panglima TNI Tinjau Geladi Bersih HUT RI Ke-71
Karena presiden sudah melanggar UU dengan alat bukti dicopotnya kembali Archandra dari jabatan Menteri ESDM lanjutnya, sebetulnya DPR sudah boleh memulai proses pemakzulan.
Tapi Dosen Universitas Al Khairun Ternate itu pesimistis DPR bisa memulai proses pemakzulan sebab nyaris semua fraksi di DPR bergabung dengan pemerintah.
BACA JUGA: Menpora Perjuangkan Gloria Bisa Dukukuhkan Sebagai Paskibraka
"Anda bisa bayangkan, dari sembilan fraksi di DPR, hanya dua yang berada di luar pemerintahan. Akibatnya hal-hal yang serius menjadi ecek-ecek dan masalah ecek-ecek jadi fundamental," tegasnya.
Satu-satunya jalan agar tidak melanggar UU lagi, Margarito menyarankan pemerintah untuk bertobat. Archandra menurut dia, tidak salah karena dia orang asing.
BACA JUGA: Istana Enggan Disebut Kebobolan Status Arcandra
"Bertobatlah agar mengurus negara ini tidak salah lagi dan sekarang pula saatnya bagi pemerintah untuk mengukur diri, apa masih sanggup mengurus Negara. Kalau tidak sanggup, serahkan jabatan," sarannya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Nih Sindiran Maut Yusril terkait Status Arcandra
Redaktur : Tim Redaksi