jpnn.com - JAKARTA - Menpora Imam Nahrawi terus berusaha untuk memastikan Gloria Natapradja Hamel, anggota Pasukan Pengibar bendera Pusaka (Paskibraka) asal Jawa Barat yang sampai saat ini belum dikukuhkan. Pasalnya, Gloria dianggap memiliki dwikewarganegaraan.
Saat dikonfirmasi, Menteri asal Surabaya, Jawa Timur itu menegaskan, saat ini pihaknya masih berusaha berkomunikasi dan meyakinkan Gloria untuk bisa masuk dalam tim Paskibraka.
BACA JUGA: Istana Enggan Disebut Kebobolan Status Arcandra
"Mestinya bisa kok. Insya Allah Gloria bisa bergabung di Paskibraka, saat ini sedang kami usahakan,” terangnya, Senin (15/8) malam.
Memang, Gloria yang belum 18 tahun itu harus terbawa polemik kewarganegaraan karena ayahnya adalah WN Prancis. Sementara ibunya adalah WNI.
BACA JUGA: Begini Nih Sindiran Maut Yusril terkait Status Arcandra
Tapi, sampai malam ini, Gloria masih memiliki kans untuk masuk dalam tim Paskibraka, karena masih ada satu hari laga sebelum hari H upacara.
Menurut pakar hukum Refly Harun, dalam kasus Gloria sejatinya tidaklah sulit. Pasalnya, sesuai pembahasan undang-undang kewarganegaraan terkini, sudah disepakati bahwa anak yang belum genap 18 tahun belum bisa dibawa ke dalam polemik kewarganegaraan yang mana.
BACA JUGA: Jadi Apa Kewarganegaraan Arcandra Tahar Sesungguhnya?
"Kalau sudah 18 tahun, mereka nanti dapat waktu tiga tahun untuk menentukan pilih warga negara mana. Kalau kasus Gloria ini, sudah jelas dia tak perlu dipermasalahkan statusnya. Apalagi dia juga sudah membuat pernyataan meskipun belum 18 tahun,” tandas Refly Harun.(dkk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dapat Tanda Kehormatan dari Presiden, Ini Mimpi Hasto untuk Kulon Progo
Redaktur : Tim Redaksi